BI Checking Ngeblok Pengajuan Kreditmu? Ikuti Langkah Ini Dijamin Nama Langsung Bersih di SLIK!

Cek BI Checking online lewat iDeb OJK biar pengajuan kreditmu lancar dan skor aman - ojk - radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bank Indonesia (BI) kini menyediakan layanan yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa riwayat kredit secara online melalui BI Checking.
Saat ini telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi kredit tanpa perlu mendatangi kantor BI secara langsung.
Informasi yang tercantum dalam BI Checking sangatlah penting, karena dapat menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman, sekaligus mempengaruhi syarat dan tingkat bunga yang ditetapkan oleh lembaga keuangan.
Dengan demikian, SLIK OJK menjadi alat penting bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan dalam menilai risiko kredit calon debitur.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Tawarkan Pinjaman Rp10 Juta–Rp500 Juta, Syarat Mudah, Cocok Buat Usaha Kamu!
Pengecekan BI Checking sangat dianjurkan, terutama bagi masyarakat yang berencana mengajukan kredit, sebab pemberi pinjaman perlu mengetahui riwayat kredit pemohon terlebih dahulu.
Tujuannya adalah memastikan bahwa debitur mampu dan dapat dipercaya untuk membayar pinjaman secara tepat waktu.
Semakin baik catatan kredit seseorang, maka peluang pengajuan kredit disetujui pun akan semakin besar, bahkan bisa mendapatkan syarat pinjaman yang lebih ringan dan bunga yang lebih rendah.
Karena itu, penting bagi masyarakat memahami cara melakukan BI Checking. Berikut adalah cara mengecek BI Checking secara online:
BACA JUGA:Hanya 3 Langkah! Begini Cara Bersihkan Nama di BI Checking agar Bisa Kembali Ajukan Kredit di Bank
- Akses situs resmi di https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih opsi “Pendaftaran” pada halaman utama.
- Lengkapi informasi yang diminta pada formulir pendaftaran.
- Ikuti petunjuk sampai diminta mengunggah dokumen seperti KTP atau paspor.
- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan nomor registrasi ke email.
- Untuk mengetahui status permohonan, buka menu "Status Layanan" lalu masukkan nomor registrasi.
- Hasil BI Checking akan dikirimkan ke email dalam waktu maksimal 1 hari kerja.
Syarat Pengecekan BI Checking
- Perorangan: KTP (WNI) atau Paspor (WNA)
- Badan Usaha: KTP/paspor pengurus, NPWP, akta pendirian, dan dokumen perubahan terakhir
- Ahli Waris Debitur Meninggal: Identitas ahli waris, dokumen kematian, dan bukti hubungan keluarga
BACA JUGA:Rahasia Lolos Cepat! Ini Cara Ajukan KUR BRI 2025 dan Simulasi Angsuran yang Perlu Kamu Tahu!
Kategori Skor BI Checking Menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019, terdapat lima kategori skor kolektibilitas (KOL) kredit:
- KOL 1 (Lancar): Tidak ada tunggakan, pembayaran tepat waktu.
- KOL 2 (Dalam perhatian khusus): Tunggakan antara 1–90 hari.
- KOL 3 (Kurang lancar): Tunggakan 91–120 hari.
- KOL 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari.
- KOL 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
KOL 1 dan 2 tergolong performing loan, sedangkan KOL 3, 4, dan 5 termasuk non performing loan (NPL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: