BI Checking Ngeblok Pengajuan Kreditmu? Ikuti Langkah Ini Dijamin Nama Langsung Bersih di SLIK!

BI Checking Ngeblok Pengajuan Kreditmu? Ikuti Langkah Ini Dijamin Nama Langsung Bersih di SLIK!

Cek BI Checking online lewat iDeb OJK biar pengajuan kreditmu lancar dan skor aman - ojk - radarindramayu.id

Arti KOL 5 dalam BI Checking KOL 5 menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan lebih dari 180 hari. Kondisi ini berisiko tinggi, karena bank dapat mengambil langkah-langkah lanjutan, seperti:

  • Mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali
  • Melakukan proses lelang terhadap agunan
  • Melakukan anjak piutang
  • Menawarkan restrukturisasi atau negosiasi pelunasan

BACA JUGA:Gaji Masih Lama Tapi Butuh Barang Sekarang? 8 Aplikasi PayLater Resmi OJK, Solusi Warga Digital Kekinian!

Selama status KOL 5 belum diselesaikan, debitur tidak akan bisa mengajukan kredit baru. Untuk membersihkan nama, nasabah harus melunasi seluruh utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengupayakan keringanan pembayaran dari pihak bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: