BI Checking Ngeblok Pengajuan Kreditmu? Ikuti Langkah Ini Dijamin Nama Langsung Bersih di SLIK!

Cek BI Checking online lewat iDeb OJK biar pengajuan kreditmu lancar dan skor aman - ojk - radarindramayu.id
Arti KOL 5 dalam BI Checking KOL 5 menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan lebih dari 180 hari. Kondisi ini berisiko tinggi, karena bank dapat mengambil langkah-langkah lanjutan, seperti:
- Mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali
- Melakukan proses lelang terhadap agunan
- Melakukan anjak piutang
- Menawarkan restrukturisasi atau negosiasi pelunasan
Selama status KOL 5 belum diselesaikan, debitur tidak akan bisa mengajukan kredit baru. Untuk membersihkan nama, nasabah harus melunasi seluruh utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengupayakan keringanan pembayaran dari pihak bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: