Lakpesdam PBNU Gelar Pelatihan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak di Indramayu

Lakpesdam PBNU Gelar Pelatihan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak di Indramayu

Penyampaian materi dalam Pelatihan Satgas PPA Desa, Selasa (22/7/2025).-Burhannudin.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Dalam upaya mendorong perlindungan anak dan pencegahan praktik perkawinan anak di tingkat desa, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), menyelenggarakan pelatihan Satgas Pencegahan perkawinan Anak (Satgas PPA) di Kabupaten Indramayu

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 21-22 Juli 2025, bertempat di Hotel Trisula Indramayu.

Pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi Program INKLUSI (kemitraan Australia - Indonesia), khususnya di empat desa lokus dampingan di Kabupaten Indramayu, yakni Desa Terusan dan Panyindangan Kulon di Kecamatan Sindang, serta Desa Lamarantarung dan Panyingkiran Lor di Kecamatan Cantigi.

Satgas PPA dibentuk sebagai inovasi kelembagaan sosial yang berfokus pada pencegahan, dan penanganan kasus perkawinan anak. 

BACA JUGA:Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2 Persen Capai 42,7 Juta User

Satgas terdiri dari beragam elemen strategis desa, termasuk tokoh masyarakat, pemuka agama, kader perempuan, perwakilan forum anak, dan aparat desa. 

Supriyatin ST, selaku Field Coordinator Program dari Submitra INKLUSI, berharap dengan pendekatan berbasis komunitas, Satgas PPA mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi risiko, melakukan pencegahan, serta memberikan pendampingan bagi korban perkawinan anak.

“Satgas ini dibentuk untuk menjadi wadah bagi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu perkawinan anak. Mereka tidak hanya berperan dalam pencegahan, tetapi juga dalam pendampingan pasca kejadian, baik secara administratif, psikologis, maupun traumatik,” jelas Supriyatin.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Pemdes Kongsijaya Bersama Polsek akan Tanam Jagung

Ia menegaskan bahwa Satgas akan menjalankan tugas selama satu tahun pertama, dan keberadaannya diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) dari pemerintah desa. 

Dengan pelatihan yang telah dilaksanakan, para anggota Satgas diharapkan siap menjalankan peran mereka tanpa ragu, karena tugas yang mereka emban merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Harapan kami, Satgas tidak takut menjalankan tugasnya. Mereka harus yakin bahwa yang mereka lakukan adalah bagian dari upaya perlindungan anak yang sah secara hukum,” tambah Supriyatin.

Sementara itu, Sairah Ketua PKK Desa Lamarantarung yang juga sebagai satgas PPA di desa tersebut, menjelaskan bahwa agenda ini menjadi pembekalan yang sangat bermanfaat baginya.

BACA JUGA:Dua Striker Timnas U-23 Tuai Kritikan Usai Tampil Melempem Lawan Tim Sepadan, Begini Tanggapan Ketum PSSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: