Mau Pinjam Online? Cek Dulu, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru dari OJK Per 1 Juli 2025

Mau Pinjam Online? Cek Dulu, Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru dari OJK Per 1 Juli 2025

Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal oleh OJK Per 1 Juli 2025-Suara.com-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Akhir-akhir ini pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu hal yang tak terpisahkan dari masyarakat.

Banyaknya kebutuhan harian yang tak sesuai dengan pendapatan, seringkali mengharuskan seseorang untuk mengajukan pinjaman.

Salah satu alternatif solusi keuangan yang banyak digunakan ini yaitu melalui pinjaman online

Tak heran sebab ada banyak sekali pinjol yang menawarkan syarat mudah dan proses cepat sehingga membantu masyarakat yang membutuhkan dana darurat. 

BACA JUGA:Awas Bunga dan Tenor Mencekik! OJK Resmi Rilis Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Per 1 Juli 2025, Simak Disini

BACA JUGA: Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru 2025: Plafon 500 Juta, Cicilannya Tetap dan Tenor Fleksibel!

Akan tetapi masyarakat sangat perlu mengetahui pinjol legal dan pinjol ilegal untuk menghindari penipuan dan risiko jeratan utang yang merugikan.

Sebab seperti kita tahu bahwa pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga tinggi dan menyalahgunakan data pribadi yang merugikan pada peminjam. 

Sehingga penting bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman yang resmi terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terjamin keamanannya. 

Biasanya OJK rutin mengupdate daftar baru pinjol legal dan pinjol ilegal yang tujuan utamanya tentu agar masyarakat terjamin keamanan dalam sektor keuangan digital dan terhindar dari hal-hal yang membahayakan serta merugikan.

BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Rp50 Juta 3 Tahun Cocok untuk UMKM, Cek Simulasinya di Sini! Cicilan Mulai dari 20 Ribuan

Per 1 Juli 2025 ini OJK kembali merilis daftar terbaru pinjol ilegal dan pinjol legal, dan hingga 31 Juni 2025, terdapat 97 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi dari OJK.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan melalui situs dan aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: