Awas Bunga dan Tenor Mencekik! OJK Resmi Rilis Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Per 1 Juli 2025, Simak Disini

Awas Bunga dan Tenor Mencekik! OJK Resmi Rilis Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Per 1 Juli 2025, Simak Disini

Awas Bunga dan Tenor Mencekik! OJK Resmi Rilis Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Per 1 Juli 2025, Simak Disini-radarindramayu (OJK)-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, layanan pinjaman online atau pinjol menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan dana darurat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjol ilegal kian meresahkan masyarakat.

Menyikapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis pembaruan daftar penyelenggara pinjaman online ilegal per 1 Juli 2025.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko keuangan digital dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Rp50 Juta 3 Tahun Cocok untuk UMKM, Cek Simulasinya di Sini! Cicilan Mulai dari 20 Ribuan

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Juli 2025

Dalam laporan terbarunya, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan menyebar melalui situs dan aplikasi.

Pinjol ini beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat melalui bunga yang sangat tinggi, akses data ilegal, hingga teror penagihan.

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan sejak 2017, yang secara total telah menutup 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

11.166 Pinjol Ilegal atau Pinjaman Pribadi

1.811 Investasi Ilegal

251 Gadai Ilegal

BACA JUGA:Tanpa Verifikasi Wajah dan KTP! Gini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Cair Hingga 20 Juta

Hanya 97 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: