Namanya Terdaftar di DTSEN, Berikut NIK KTP KPM Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 yang Berhak Terima Rp1.000.000
Namanya Terdaftar di DTSEN, Berikut NIK KTP KPM Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 yang Berhak Terima Rp1.000.000-capt (Youtube: AIDIL FITRISYAH)-radarindramayu.id
Meskipun demikian, keluarga miskin yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat menerima perlindungan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan adalah tujuan dari adanya bansos PKH ini.
Keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan uang tunai melalui PKH untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan dan Kesehatan.
BACA JUGA:Resmi! Cara Lolos Survey KUR BRI 2025: Cek Skema Tabel Angsuran Pinjaman Rp10-100 Juta, Syarat Mudah
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Bansos PKH dimaksudkan untuk membantu kelompok yang rentan, seperti ibu hamil, orang tua, penyandang disabilitas, dan anak-anak miskin.
Program bansos PKH diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya. Setiap tahap memiliki jangka waktu pencairan tiga bulan.
Besaran bansos PKH 2025: Nominal bansos PKH yang diberikan berbeda untuk setiap kelompok penerima. Berikut adalah jumlah dana bansos PKH yang cair pada tahun 2025 sesuai dengan kriteria.
- Tahap Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000,
- Tahap Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000,
- Tahap Siswa SD/sederajat: Rp225.000,
- Tahap SMP/sederajat: Rp375.000,
- Tahap SMA/sederajat: Rp500.000,
- Tahap Penyandang Disabilitas: Rp600.000,
- Tahap Lansia: Rp600.000,
BACA JUGA:Ini Cara Dapat Modal Usaha Tanpa Riba dan Halal MUI KUR BSI 2025, Cair Hingga Rp100 Juta
Bantuan tunai ini diberikan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS). Namun, jika KPM tidak ada, bansos dapat diperoleh melalui kantor pos Indonesia di setiap wilayah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Bagi yang belum tahu, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan tunai yang diawasi oleh Kementerian Sosial yang telah terbukti berhasil mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 mengatur program bantuan sosial yang dikenal sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: