H Taufik Hidayat Dorong Pemahaman Warga Soal Regulasi Perlindungan Petambak Ikan dan Garam

H Taufik Hidayat Dorong Pemahaman Warga Soal Regulasi Perlindungan Petambak Ikan dan Garam

H Taufik Hidayat, anggota DPRD Jawa Barat, menyebarluaskan informasi terkait peraturan daerah, di Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (3/5/2025). --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Jabar XII, H Taufik Hidayat SH, mengadakan agenda penyebarluasan informasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pembudidayaan Ikan dan Garam, Sabtu, 3 Mei 2025. 

Kegiatan berlangsung di Desa Kedokan Gabus, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, dan menyedot perhatian masyarakat yang bergerak di sektor perikanan serta garam tradisional.

Kegiatan tersebut menjadi ajang edukasi bagi warga setempat; terutama kelompok tani, karang taruna, tokoh masyarakat, serta kader PKK dan posyandu.

Hal yang disampaikan mengenai pentingnya regulasi daerah yang berpihak pada keberlangsungan usaha rakyat. 

BACA JUGA:445 Jemaah Haji Indramayu Diberangkatkan, Bupati dan IPHI Titip Pesan Mendalam

Kuwu setempat juga turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan ini.

Dalam paparannya, H Taufik menyampaikan bahwa keberadaan Perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, dan perlindungan bagi para petambak ikan dan garam. 

Perda ini dirancang untuk memperkuat posisi para pelaku usaha kecil agar tetap bertahan di tengah berbagai tantangan, baik dari segi cuaca, harga pasar, hingga kompetisi industri besar.

“Kita ingin memastikan para pembudidaya di wilayah pantura tidak merasa bekerja sendiri. Pemerintah telah menyiapkan aturan yang bisa dijadikan pegangan untuk memperjuangkan usaha mereka,” tegas H Taufik.

BACA JUGA:Update Angsuran KUR BRI Dibawah 2Juta! Cicilan Rp200 Ribu Perbulan Tenor 5 Tahun, Cek Skema Pinjaman Terbaru

Ia juga menekankan bahwa selain perlindungan usaha, regulasi ini menjadi pintu masuk untuk berbagai bentuk pembinaan, akses permodalan, dan dukungan teknis dari pemerintah.

Warga tampak antusias dalam sesi diskusi terbuka yang menjadi bagian akhir kegiatan. 

Mereka menyampaikan langsung aspirasi serta persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari kesulitan distribusi hasil panen hingga minimnya akses informasi bantuan.

Melalui kegiatan ini, Taufik berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi Perda, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut bisa digunakan, untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: