Belum Terima Bansos PKH dan BPNT 2025 Senilai Rp250 - 750 Ribu? Perhatikan Nih 9 NIK KTP yang Ditolak DTSEN
Belum Terima Bansos PKH dan BPNT 2025 Senilai Rp250 - 750 Ribu? Perhatikan Nih 9 NIK KTP yang Ditolak DTSEN -ist/radarindramayu.id - R. Herdi-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Belum mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai dari Rp250 - 750 ribu? Perhatikan beberapa NIK KTP yang ditolak DTSEN berikut ini.
Sebagian besar pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya terdaftar dalam program bantuan sosial tidak lagi menerima bantuan pemerintah karena mereka ditolak di sistem DTSEN.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sekarang diganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSEN) telah menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.
Tepatnya pada Februari 2025 KPM bisa dapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1.
BACA JUGA:Rahasia Pengajuan KUR BRI Online 2025 Mudah ACC, Nomor 4 Sering Diabaikan!
Namun, beberapa KPM yang sebelumnya menerima bantuan mungkin tidak akan menerimanya lagi pada pencairan tahap kedua yang akan segera berlangsung.
Ini disebabkan oleh pergeseran sistem pendataan dari DTKS ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN sekarang menjadi sumber utama pemerintah untuk menyediakan program sosial.
Jika kalian tahu bahwa pada bulan Mei 2025 ini bansos BPNT dan Bansos PKH tahap 2 cair untuk beberapa keluarga miskin yang NIK KTP milikya terdaftar di DTSEN.
Tapi Dana Bansos PKH 2025 ini tidak bisa diterima oleh semua orang karena ada beberapa NIK KTP yang ditolak DTSEN.
Pencairan Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Pencairan tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025 telah selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, pencairan tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni dijadwalkan akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
Namun, hingga awal Mei 2025, belum terdapat indikasi pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: