Belum Terima Bansos PKH dan BPNT 2025 Senilai Rp250 - 750 Ribu? Perhatikan Nih 9 NIK KTP yang Ditolak DTSEN
Belum Terima Bansos PKH dan BPNT 2025 Senilai Rp250 - 750 Ribu? Perhatikan Nih 9 NIK KTP yang Ditolak DTSEN -ist/radarindramayu.id - R. Herdi-radarindramayu.id
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan nominal yang bervariasi berdasarkan kategori penerima:Radar Bogor+13detikcom+13Pemerintah Desa Bungko+13
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.detikcom+1Poskota+1
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.Poskota+9detikcom+9Radar Bogor+9
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.detikcom
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Sementara itu, BPNT memberikan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode April hingga Juni 2025, yang kemungkinan akan disalurkan sekaligus.
Cara Cek Status Penerima
Untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka laman
- Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili
- Masukkan nama sesuai KTP
- Isi kode huruf yang muncul
- Klik "Cari Data"
Hasil pencarian akan menampilkan status sebagai penerima atau tidak.
NIK KTP yang Ditolak DTSEN
Menurut data yang diperoleh dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 11 Maret 2025, beberapa kategori KPM tidak memenuhi syarat untuk DTSEN.
Ini berarti mereka tidak lagi berhak atas bansos PKH dan BPNT Tahap 2, meskipun mereka pernah menerima bantuan di tahap pertama.
Jika seseorang memenuhi kriteria berikut, mereka tidak akan terdaftar dalam DTSEN:
- Ada anggota keluarga yang memiliki mobil dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki mobil dengan harga di atas 30 juta rupiah atau memiliki lebih dari satu mobil.
- Memiliki bisnis yang menghasilkan lebih banyak uang setiap bulan daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Anggota keluarga dalam KK mungkin bekerja sebagai PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau karyawan di perusahaan besar.
- Memiliki rumah mewah, baik sebagai warisan maupun dihuni sendiri
- Ada kebun atau aset berharga lainnya.
- Menggunakan listrik dengan voltase lebih dari 900 va.
Nah, jika kalian ingin mendapatkan Dana bansos PKH dana BPNT Tahap 2 tahun 2025 pastikan NIK KTP kalian tidak memiliki satu diantara ketentuan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: