Sudah Kena Blacklist BI Checking Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Tipsnya Agar Pengajuan Kreditmu Mudah Disetujui!

Sudah Kena Blacklist BI Checking Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Tipsnya Agar Pengajuan Kreditmu Mudah Disetujui!

Apakah Sudah Kena Daftar Hitam BI Checking Bisa Pinjam Lagi? Ini Tips Bersihkan Nama di SLIK OJK -AmiraRiau.com-Radarindramayu.id

1. Lunasi semua utang dan tunggakan

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan untuk membersihkan nama di BI Checking yaitu dengan melunasi semua utang dan tunggakan yang belum selesai. 

BACA JUGA:Fitur Tersembunyi E-Wallet DANA! Pinjol Tanpa BI Checking Plafon hingga Rp20.000.000, 3 Menit Langsung Cair

Karena yang paling intinya untuk membersihkan nama di SLIK OJK itu tunggakan yang belum dibayar harus dilunasi terlebih dahulu.

Dengan kata lain tidak ada cara lain untuk membersihkan nama di BI checking selain melunasi semua tunggakan.

2. Lapor ke OJK

Setelah pelunasan hutang, langkah selanjutnya yaitu melapor ke OJK untuk meminta penghapusan tagihan yang sudah dibayar. 

Kamu bisa melapor melalui situs resmi iDebku. dengan cara konfirmasi bahwa semua kewajiban sudah diselesaikan. 

Setelah itu tunggu hingga perubahan data selesai diproses.

BACA JUGA:Rincian Terbaru Simulasi KUR BCA Plafon Pinjaman 500 Juta, Dapatkan Skema Cicilan Terbaru Mulai dari 192 Ribu

3. Pantau Perubahan Skor Kredit

Biasanya, setelah 30 hari sejak laporan penghapusan tagihan, data di SLIK OJK akan diperbarui.

Jika data kamu di SLIK OJK belum berubah, segara komplain langsung ke lembaga pembiayaan yang kamu ajukan pinjaman.

4. Dapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL)

Jika sudah, kamu akan diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa semua utang sudah dilunasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: