Sudah Kena Blacklist BI Checking Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Tipsnya Agar Pengajuan Kreditmu Mudah Disetujui!

Apakah Sudah Kena Daftar Hitam BI Checking Bisa Pinjam Lagi? Ini Tips Bersihkan Nama di SLIK OJK -AmiraRiau.com-Radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Apa kamu pernah ditolak saat pengajuan kredit? Bisa jadi nama kamu masuk daftar hitam BI Checking.
Skor BI checking yang buruk memang bisa menyulitkan saat pengajuan pinjaman ke bank maupun lembaga keuangan lainnya entah itu itu KTA, KPR atau paylater.
Tapi jangan panik! Ada cara yang bisa kamu lakukan untuk membersihkan nama di blacklist SLIK OJK agar bisa pinjam lagi.
Bagaimana caranya? Yuk simak tipsnya biar kamu bisa keluar dari daftar hitam agar bisa mengakses layanan keuangan lagi.
Cara membersihkan nama di BI checking sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan.
BI checking atau SLIK OJK merupakan sistem yang memuat daftar riwayat kredit orang yang pernah memiliki pinjaman atau cicilan.
Ada beberapa penyebab seseorang masuk dalam blacklist BI Checking diantaranya gagal bayar, menunggak kredit selama berbulan-bulan, terlambat membayar cicilan sehingga menyebabkan penumpukan hutang, terlalu banyak mengambil pinjaman, aset jaminan disita bank.
Meski begitu, tidak semua nasabah dengan kasus kredit menunggak langsung masuk daftar hitam BI Checking.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan dan Tanpa Undang Teman! Langsung Cair Rp371.000
Namun ada penilaian berupa skor kredit yang diberlakukan pihak bank.
Skor SLIK OJK dibedakan menjadi 5 kategori, dimulai dari KOL 1 artinya kredit lancar, KOL 2 artinya kredit dalam perhatian khusus, KOL 3 kredit tidak lancar, KOL 4 kredit diragukan, KOL 5 kredit macet.
Semakin besar skor kredit artinya semakin buruk dan peluang kamu dalam mengajukan kredit atau pinjaman sangat kecil.
Cara Membersihkan Nama di BI Checking
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: