Solusi untuk Pelaku Usaha, KUR Syariah Pegadaian Bunga 0 Persen dan Cicilan Mulai dari Rp84.800 Per Bulan
Solusi untuk Pelaku Usaha, KUR Syariah Pegadaian Bunga 0 Persen dan Cicilan Mulai dari Rp84.800 Per Bulan-ist/Ayo Bandung-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Lagi butuh dana cepat untuk usaha? Tidak perlu bingung karena ada KUR Syariah Pegadaian, pinjaman tanpa bunga atau suku bunga 0%. Simak simulasi angsurannya.
Dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah.
Program ini menjadi solusi pinjaman tanpa bunga yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, memberikan kemudahan akses modal kerja kepada pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan dana untuk menjalankan maupun mengembangkan usaha.
Salah satu keunggulan utama dari program KUR Syariah Pegadaian adalah margin atau ujrah yang sangat rendah, yakni hanya 0,14% per bulan, jauh lebih ringan dibandingkan skema kredit konvensional.
Program ini pun menerapkan prinsip murabahah, di mana pembiayaan dilakukan dengan akad jual beli yang transparan, tanpa riba.
Apa yang dimaksud dengan KUR Syariah Pegadaian?
KUR Syariah Pegadaian menawarkan pinjaman kepada nasabah yang tidak memiliki kredit bank tetapi memiliki usaha yang menguntungkan.
Pinjaman ini diberikan untuk pertumbuhan bisnis dalam jangka waktu tertentu dengan dasar gadai syariah yang dikenal sebagai akad Rahn.
Dalam KUR Syariah Pegadaian, biaya pemeliharaan disebut Mu'nah, dan tidak mengandung bunga.
Dengan lebih dari 4.000 cabang Pegadaian di seluruh Indonesia, KUR Syariah Pegadaian dapat diakses dengan tujuan memberikan alternatif bagi klien yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR dari bank lain.
Syarat Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
Syarat untuk mengajukan KUR Syariah Pegadaian pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK),
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah),
- surat keterangan domisili (jika alamat tinggal berbeda dengan KTP)
- Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap,
- Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), atau SIUP yang dikeluarkan oleh otoritas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: