Solusi untuk Pelaku Usaha, KUR Syariah Pegadaian Bunga 0 Persen dan Cicilan Mulai dari Rp84.800 Per Bulan

Solusi untuk Pelaku Usaha, KUR Syariah Pegadaian Bunga 0 Persen dan Cicilan Mulai dari Rp84.800 Per Bulan

Solusi untuk Pelaku Usaha, KUR Syariah Pegadaian Bunga 0 Persen dan Cicilan Mulai dari Rp84.800 Per Bulan-ist/Ayo Bandung-radarindramayu.id

Cara Mendaftar KUR Syariah Pegadaian 2025

Pertimbangkan untuk mengunjungi kantor pegadaian terdekat.

Mengisi formulir KUR Pegadaian Syariah dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.Petugas pegadaian akan melakukan peninjauan ke rumah dan tempat usaha Anda.

Tanda tangani perjanjian kredit berdasarkan prinsip syariah.

BACA JUGA:KUR BRI 2025 DIBUKA: Pinjaman Modal hingga Rp 500 Juta Tanpa Jaminan? Cek Tabel Angsuran April

Nasabah akan menerima dana KUR, yang harus dibayar setiap bulan pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Tabel Angsuran KUR Syariah Pegadaian

Berdasarkan tabel angsuran resmi dari Pegadaian, pelaku usaha dapat memilih berbagai pilihan pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000, dengan tenor angsuran 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan. Berikut beberapa contoh simulasi angsuran:

Untuk pinjaman sebesar Rp1.000.000:

  • 12 bulan: Rp84.800/bulan
  • 18 bulan: Rp57.000/bulan
  • 24 bulan: Rp43.100/bulan
  • 36 bulan: Rp29.200/bulan

Untuk pinjaman sebesar Rp5.000.000:

  • 12 bulan: Rp423.700/bulan
  • 18 bulan: Rp284.800/bulan
  • 24 bulan: Rp215.400/bulan
  • 36 bulan: Rp145.900/bulan

Untuk pinjaman sebesar Rp10.000.000:

  • 12 bulan: Rp847.400/bulan
  • 18 bulan: Rp569.600/bulan
  • 24 bulan: Rp430.700/bulan
  • 36 bulan: Rp291.800/bulan

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Ini Skema KUR BCA Tanpa Agunan dengan Bunga Mulai 1 Persen

Dari simulasi di atas, terlihat bahwa skema ini sangat meringankan pelaku usaha dalam mengelola arus kas bulanan, terutama karena cicilan yang ditawarkan sangat terjangkau.

Demikian tadi KUR syariah pegadaian dengan minimum angsuran Rp84.800 per bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: