Pinjaman Non KUR BSI 2025 Bebas dari Riba! Plafon 200 Juta Cicilan Mulai Rp70 Ribuan, Ini Tabel Selengkapnya

Pinjaman Non KUR BSI 2025 Bebas dari Riba! Plafon 200 Juta Cicilan Mulai Rp70 Ribuan, Ini Tabel Selengkapnya

pinjaman bsi non kur-bsi @radarindramayu-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID -  Bank Syariah Indonesia (BSI) terus menghadirkan solusi keuangan berbasis Syariah bagi masyarakat Indonesia.

Tidak hanya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk pelaku UMKM, Bank BSI juga menawarkan produk pinjaman alternatif yang dikenal dengan nama BSI Usaha Mikro atau BSI Non KUR.

Pinjaman Non KUR Bank Syariah Indonesia merupakan program pembiayaan mikro syariah yang ditujukan bagi individu yang memerlukan tambahan dana seperti bunga di luar skema KUR. 

Berbeda dari Kredit Usaha Rakyat yang hanya menyasar sektor UMKM, pinjaman Non KUR BSI 2025 dirancang lebih inklusif. Siapa pun yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Info Terbaru Simulasi KUR BSI Rp10 Juta, Tanpa Riba Cicilan Rendah, Syarat Simpel Tenor Hingga 5 Tahun!

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Tanpa Khawatir Riba? Pinjaman KUR BSI Hadirkan Plafon 500 Juta Tanpa Bunga! Ini Rinciannya

Program ini menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp2,5 juta hingga maksimal Rp200 juta, dengan pilihan tenor fleksibel hingga 60 bulan atau 5 tahun.

Proses pengajuan yang cepat dan persyaratan yang tidak rumit menjadi daya tarik utama dari produk ini.

Jenis dan Kategori Pinjaman Non KUR BSI 2025

BSI membagi pinjaman Non KUR ke dalam dua kategori utama berdasarkan besaran plafon:

1. BSI Usaha Mikro (Rp2,5 Juta – Rp50 Juta)

BACA JUGA:Rekomendasi 3 APK Penghasil Saldo Dana Gratis Ini Bantu Kamu Cairkan Hingga Rp50.000 Tiap Hari! Unduh Disini

BACA JUGA:SLIK OJK Kamu Kotor? Penyebab Tidak Bisa Ajukan Pinjaman di Bank! Segera Cek Skor iDeb Melalui Online

  • Plafon pinjaman: Rp2,5 juta hingga Rp50 juta
  • Tujuan: Dapat digunakan untuk kebutuhan modal usaha maupun konsumtif
  • Tenor: Maksimal 60 bulan
  • Jaminan: Diperlukan agunan seperti SHM, SHGB, BPKB, atau dokumen lain non-sertifikat

BACA JUGA:Nama Anda Terlanjur Masuk Daftar Hitam Saat BI Checking? Begini Cara Ampuh Pulihkan Status Kredit Di OJK!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: