Nama Anda Terlanjur Masuk Daftar Hitam Saat BI Checking? Begini Cara Ampuh Pulihkan Status Kredit Di OJK!

Cara melakukan pemutihan BI Checking dan SLIK OJK-Pinterest-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Masalah BI Checking masih menjadi permasalahan bagi banyak orang yang ingin mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan.
Tak sedikit pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kartu kredit yang ditolak hanya karena skor buruk dalam laporan kredit tersebut.
Namun Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melakukan proses pemutihan BI Checking sebagai solusi dari permasalahan daftar hitam saat BI Checking di OJK.
BI Checking adalah laporan riwayat kredit atau yang dikenal dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Data ini berisi catatan apakah seseorang lancar atau macet dalam membayar cicilan.
Informasi ini dulunya tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia, dan kini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Di dalam SLIK, dikenal layanan iDEB (Informasi Debitur), yang mencatat seluruh aktivitas kredit seseorang, termasuk jumlah pinjaman, status pembayaran, dan tunggakan.
Informasi ini digunakan oleh semua bank dan lembaga keuangan untuk menilai apakah calon debitur layak diberikan kredit atau tidak.
Skor BI Checking terbagi dalam 5 kategori:
BACA JUGA:Statistik Mentereng! Nova Arianto Catat 9 Kemenangan dari 11 Laga Bersama Timnas U-17
- Skor 1: Kredit Lancar
- Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (tunggakan 1–90 hari)
- Skor 3: Tidak Lancar (tunggakan 91–120 hari)
- Skor 4: Diragukan (tunggakan 121–180 hari)
- Skor 5: Macet (tunggakan >180 hari)
Jika Anda masuk kategori 3, 4, atau 5, besar kemungkinan pengajuan kredit Anda akan ditolak, karena nama Anda dianggap masuk daftar hitam atau bisa disebut juga blacklist.
Bank enggan mengambil risiko jika potensi kredit macet (Non Performing Loan/NPL) terlalu tinggi. Lalu, bagaimana cara membersihkan nama dari BI Checking buruk?
Cara Melakukan Pemutihan BI Checking
- Lunasi Semua Tunggakan Hal pertama dan paling utama adalah melunasi seluruh utang atau cicilan yang tertunggak. Ini adalah syarat mutlak agar nama Anda bisa mulai dibersihkan dari catatan buruk.
- Pantau Perubahan Skor BI Checking Setelah melunasi kewajiban, pantau skor BI Checking Anda secara berkala. Jika skor belum juga berubah dalam beberapa bulan, lanjut ke langkah berikutnya.
- Ajukan Komplain ke Bank Hubungi pihak bank tempat Anda pernah mengambil kredit. Mintalah surat klarifikasi atau penjelasan bahwa seluruh kewajiban Anda sudah dilunasi dan tidak ada tunggakan.
- Laporkan ke OJK Bawa surat klarifikasi tersebut ke OJK sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan seluruh kewajiban. Proses ini biasanya memerlukan waktu, tapi jika semua data valid, skor Anda akan diperbarui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: