Masjid Agung dan Islamic Centre Batalkan Salat Tarawih, Lebih Menghormati Himbauan Bupati

Masjid Agung dan Islamic Centre Batalkan Salat Tarawih, Lebih Menghormati Himbauan Bupati

INDRAMAYU_ Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Roudhotul Jannah Islamic Center Syekh Abdul Manan dan Masjid Agung Indramayu batal menggelar salat tarawih berjamaah. Padahal sebelumnya sudah sepakat untuk melaksanakan salat tarawih yang dilaksanakan malam Kamis (23/3). \"Keputusan gagalnya salat tarawih tersebut, seteah menysusul adanya surat Bupati Indramayu nomor: 451/1050/Kesra tentang himbauan menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M. Kita sepakat untuk patuh kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dan menganjurkan agar para jamaah bisa melaksanakan salat sunah tarawih di rumah masing-masing,\"jelas Ketua DKM Masjid Agung Indramayu Drs KH Junaedi. Dijelaskannya, untuk pelaksanaan salat Jumat tetap akan kita selenggarakan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan juga kewaspadaan pandemi Covid-19. Meski pihaknya melaksanakan salat Jumat, akan tetapi lebih mengedepankan penecegahaan terlebih dahulu dengan menyemprotkan cairan disinfektan kepada seluruh ruangan masjid. \"Yang jelas kita menghormati keputusan pemerintah supaya melaksanakan ibadah selama bulan puasa di rumah saja. Salat di mana saja, asalkan jangan sampai gak salat,\"kata kiyai murah senyum ini. Sementara itu, pihak pengurus Islamic Center Syekh Abdul Manan, Abdul Hammam menyampaikan permohonan maaf kepada para jamaah karena batal menyelenggarakan salat arawih secara berjamaah. \"Sehubungan dengan himbauan Pemda Indramayu dalam mencegah Covid-19, kami memohon maaf kepada seluruh jamaah karena tidak dapat menghelat salat tarawih sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami harap jamaah, bisa salat tarawih di rumah saja,\"pintanya. Untuk diketahui, Islamic Center Syekh Abdul Manan, sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk menggelar salat tarawih berjamaah. Tentunya ada beberapa penyesuaian dengan mempertimbangkan kebijakan MUI Indramayu. Namun, hari ini resmi dibatalkan karena surat keputusan dari Bupati Indramayu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Jml/Cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: