Gercep Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian di Cikedung yang Akan Kabur ke Jakarta

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Pasca adanya aksi ribuan warga yang mendatangi Mapolsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam, yang meminta pelaku pencurian di Desa Amis Kecamatan Cikedung untuk segera ditangkap.
Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pemuda yang merupakan pelaku berinisial S (27) tahun di pangkalan ojek Desa Tulungagung Kecamatan Kertasemaya pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB saat ingin melarikan diri seusai tersebarnya video warga mendatangi Mapolsek Cikedung yang meminta S ditangkap.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan mengungkapkan aksi ribuan warga menjadi perhatian serius bagi jajaran pihak kepolisian.
"Kami gerak cepat, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Jakarta, di wilayah By Pass Kecamatan Kertasemaya, saat diamankan tersangka S bersama dengan istrinya yang berencana akan pergi ke Kota Jakarta karena takut ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah melihat live di media sosial tentang kegaduhan di Polsek Cikedung terkait dengan dirinya," ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Ari mengungkapkan pelaku S (27) melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dalam rentang kurun waktu sejak bulan November 2024 hingga April 2025, dengan TKP di Desa Amis Kecamatan Cikedung.
Adapun aksi pencurian yang dilakukan pada bulan April 2024 tersangka mengaku mengambil 30 karung padi, 4 karung pupuk merek Urea dan 4 karung pupuk merek Phonska dari gudang milik warga Desa Amis dapatkan keuntungan Rp 10.900.000, dengan modus merusak gembok pintu depan menggunakan tang dan merusak pintu belakang dengan cara didobrak pada malam hari.
Selanjutnya pada Januari 2025 tersangka S mengaku pernah mengambil 1 unit tangki semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 Liter milik warga Desa Amis dapat keuntungan sebesar Rp. 100.000. Pada tanggal 23 Maret 2025 tersangka S mengaku pernah mengambil uang sebesar Rp 11.000.000
"Pada 2 April tersangka ini curi satu unit motor Honda CBR, dijual Rp 1,5 juta, tapi tidak buat laporan dengan pertimbangan ada hubungan keluarga, ditanggal 7 April pelaku S ini kembali berulah akan melakukan aksi pencurian dengan congkel jendela, akan tetapi korban tidak membuat laporan polisi dengan pertimbangan bahwa tersangka S dan orangtuanya telah meminta maaf dan korban belum mengalami kerugian," ungkap, Ari.
Karena tidak adanya korban yang membuat laporan polisi, membuat polisi tidak dapat mengambil tindakan dengan menahan pelaku karena tidak ada dasar laporan dari korban sebagai bahan tindakan.
"Saat itu juga, saya langsung bersama unsur Muspika Cikedung langsung mendatangi korban, dan berkomunikasi dengan warga, memberikan edukasi ke masyarakat ketika menjadi korban tindak jangan sungkan membuat LP ke kepolisian agar ditindak lanjuti," ujarnya.
Setelah diberikan edukasi dan pemahan warga yang menjadi korban, langsung membuat Laporan Polisi (LP) Penangkapan pelaku S juga berdasarkan LP / B / 310 / IV / 2025 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 10 April 2025. LP / B / 311 / IV / 2025 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 10 April 2025. Dan LP / B / 312 / IV / 2025 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 10 April 2025.
Berbekal LP tersebut polisi langsung melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan korban, sekaligus barang bukti, dan pada akhirnya pelaku S ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: