Gercep Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian di Cikedung yang Akan Kabur ke Jakarta

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit HP, 1 lembar riwayat transaksi rekening bank, dua unit sepeda milik anak S yang dibeli gunakan uang hasil curian, akun judi online milik S, dan satu buku catatan timbangan gabah dan keuangan milik korban.
Ari menyebutkan uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli sepeda anak sebanyak 2 (dua) unit, membeli minuman keras, dan melakukan permainan judi online.
Saat ini pelaku sedang jalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, pelaku juga dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami juga mengajak semua warga untuk saling menjaga kondusifitas lingkungan, jangan mudah terpancing isu yang bisa ganggu kamtibmas, kami pihak kepolisian selalu terbuka menerima laporan dari warga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: