Selamat! NIK KTP Anda Terdaftar di DTSEN Penerima DANA Bansos PKH Per April 2025, Rp2.000.000 Setiap Kepala
Selamat! NIK KTP Anda Terdaftar di DTSEN Penerima DANA Bansos PKH Per April 2025, Rp2.000.000 Setiap Kepala-ist/radarindramayu.id-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Cek NIK KTP penerima Saldo DANA Bansos PKH Per April 2025 dengan penerimaan uang Rp2.000.000 per kepala.
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan DANA bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat pada April 2025.
Kali ini, besaran uang gratis yang diterima mencapai Rp2.000.000 per keluarga, memberikan angin segar bagi masyarakat prasejahtera untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Bansos PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.
BACA JUGA:Investasi Uang Kamu di Aplikasi DANA eMas! Modal Rp5 Ribu, Reward Jutaan Rupiah Bisa Kamu Klaim
Dengan dana bansos sebesar Rp2.000.000 per April 2025, diharapkan keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan bergizi, biaya pendidikan, dan kesehatan.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 akan kembali diberikan kepada orang-orang yang terdaftar dan memenuhi syarat.
Orang-orang yang namanya terdaftar pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang akan menggantikan sistem sebelumnya, DTKS.
Berita baiknya adalah bahwa tahap kedua pencairan bansos PKH 2025, yang akan berlangsung dari April hingga Juni, sekarang mulai dilakukan.
BACA JUGA:Modal Usaha Nanggung? Cek Tabel KUR BRI 2025 Ini, Pinjam Rp10 Juta Sampai Rp500 Juta Bunga Cuma 6%!
Siswa sekolah menengah atas adalah salah satu penerima yang paling diantisipasi, karena mereka akan menerima saldo dana hingga Rp2.000.000 setiap tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
Besaran dan Kategori Penerima Bantuan PKH 2025 Bantuan PKH tidak hanya ditujukan kepada siswa tetapi juga kepada berbagai kelompok masyarakat yang rentan. Ini adalah rinciannya.
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun) untuk anak balita (0–6 Tahun) dan anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Untuk anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun) untuk anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Untuk disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun) untuk lansia (di atas 70 tahun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: