Gagal Dapat Kredit? Mungkin BI Checking Kamu Bermasalah, Ini Cara Cek dan Naikkan Nilainya

Cek iDeb atau BI Checking kamu sekarang! Skor buruk bisa bikin pengajuan kredit ditolak bank - canva - radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit di bank, penting untuk memahami istilah yang dikenal sebagai Informasi Debitur (iDeb).
Sebelumnya lebih dikenal dengan nama BI Checking. Informasi ini menjadi acuan utama bagi bank dalam menilai apakah pengajuan kredit akan disetujui atau tidak.
Tanpa pemahaman yang baik tentang iDeb, kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan terkendala.
Informasi Debitur (iDeb) atau yang secara resmi kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan data yang mencerminkan riwayat pembayaran kredit seseorang.
BACA JUGA:Modal Usaha Bebas Riba Kini Makin Gampang, KUR BSI 2025 Tawarkan Plafon Sampai Rp500 Juta!
Meski sudah berganti nama, istilah BI Checking masih sering digunakan di kalangan masyarakat awam.
iDeb berisi data lengkap terkait identitas peminjam, jumlah pembiayaan yang diterima, rincian pembayaran kredit, agunan atau penjamin, serta catatan tunggakan kredit.
Seluruh informasi ini dikumpulkan dan dikelola oleh OJK, kemudian diintegrasikan dalam sistem yang bisa diakses oleh semua bank dan lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Artinya, sebelum memberikan kredit, pihak bank akan terlebih dahulu mengecek iDeb pemohon. Setiap debitur akan diberi skor kredit berdasarkan riwayat pembayaran mereka, dan skor ini menjadi tolak ukur dalam proses persetujuan kredit.
Skor tersebut disebut juga dengan istilah kolektibilitas. Semakin baik kolektibilitas seseorang, semakin besar kemungkinan pinjamannya disetujui.
Kolektibilitas terbagi dalam 5 kategori yaitu:
1. Kolektibilitas 1
Kolektibilitas 1 adalah yang terbaik, menunjukkan bahwa debitur tidak pernah menunggak dan selalu tepat waktu dalam membayar kewajiban pokok dan bunga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: