Gagal Dapat Kredit? Mungkin BI Checking Kamu Bermasalah, Ini Cara Cek dan Naikkan Nilainya

Cek iDeb atau BI Checking kamu sekarang! Skor buruk bisa bikin pengajuan kredit ditolak bank - canva - radarindramayu.id
2. Kolektibilitas 2
Kolektibilitas 2 menunjukkan ada tunggakan, namun masih dalam batas aman, yakni 1 hingga 90 hari. Kategori ini disebut juga Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK).
3 Kolektibilitas 3
Kolektibilitas 3, menunjukkan keterlambatan 91—120 hari atau sekitar 2—3 bulan. Pada tahap ini, debitur dinilai memiliki Kredit Kurang Lancar.
BACA JUGA:Gak Perlu Ngutang! Main Game Ini Saja, 1 Jam Bisa Dapat Rp600 Ribu Langsung Masuk jadi Saldo DANA!
4. Kolektibilitas 4
Kolektibilitas 4 mengindikasikan keterlambatan 121—180 hari dan masuk dalam kategori Kredit Diragukan.
5. Kolektibilitas 5
Sementara Kolektibilitas 5 adalah yang terburuk, mencerminkan Kredit Macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
Laporan iDeb ini akan mencatat riwayat kredit selama dua tahun terakhir atau 24 bulan. Debitur dapat mengecek skor iDeb mereka secara online melalui laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
Prosesnya cukup mudah—hanya perlu mendaftar, mengisi data, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu konfirmasi dari OJK dalam waktu satu hari kerja.
BACA JUGA:Stop Scroll Medsos! Mending Main Game Ini, 2 Jam Dapat Rp500 Ribu! Gak Perlu Ribet dan Undang Teman
Jika seseorang memiliki skor iDeb yang buruk karena tunggakan, maka satu-satunya cara untuk memperbaikinya adalah dengan melunasi seluruh kewajiban kredit.
Tunggakan, baik yang berasal dari KTA, KPR, kartu kredit, maupun pinjaman online, akan langsung tercatat dalam sistem.
Setelah lunas, pihak bank atau lembaga keuangan akan memperbarui status kolektibilitas nasabah ke tingkat yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: