Jangan Sampai Nyesel! Uang Kakek-Nenekmu Ini Bisa Jadi Cuan, Tukar Sebelum Hangus!

Jangan Sampai Nyesel! Temukan Harta Karun di Lemari Tua! Uang Kakek-Nenekmu Ini Bisa Jadi Cuan!-sekilasaceh.co-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Empat pecahan Rupiah lama akan segera ditarik dari peredaran, dan Kamu hanya memiliki waktu hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik uang Rupiah pecahan Rp10.000 (tahun emisi 1979), Rp5.000 (tahun emisi 1980), Rp1.000 (tahun emisi 1980), dan Rp500 (tahun emisi 1982).
Meskipun uang-uang ini sudah tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, BI masih memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Jangan sampai Kamu melewatkan kesempatan ini, karena setelah tanggal tersebut, uang kuno ini tidak akan memiliki nilai tukar lagi.
Mari kita simak informasi lengkap mengenai cara penukaran dan ketentuan yang berlaku agar Kamu tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nilai tukar yang sah!
Pecahan Rupiah yang Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penarikan empat pecahan uang Rupiah lama dari peredaran. Pecahan tersebut adalah:
- Rp10.000 (tahun emisi 1979)
- Rp5.000 (tahun emisi 1980)
- Rp1.000 (tahun emisi 1980)
- Rp500 (tahun emisi 1982)
Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut dihimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Modal Login Doang, Dibayar Rp200 Ribu dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat
Batas Waktu Penukaran
Batas waktu penukaran uang Rupiah lama ini adalah 30 April 2025. Setelah tanggal ini, BI tidak akan lagi menerima penukaran uang pecahan tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang lama mereka.
Tempat Penukaran
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Puntang, Satu Korban Meninggal Dunia
Penukaran uang Rupiah lama dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: