Jangan Sampai Nyesel! Uang Kakek-Nenekmu Ini Bisa Jadi Cuan, Tukar Sebelum Hangus!

Jangan Sampai Nyesel! Temukan Harta Karun di Lemari Tua! Uang Kakek-Nenekmu Ini Bisa Jadi Cuan!-sekilasaceh.co-Radar Indramayu
BI tidak menyediakan layanan penukaran di kantor cabang atau bank umum lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jam operasional KPBI, masyarakat dapat menghubungi call center BI atau mengunjungi situs web resmi BI.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Cacat
BACA JUGA:Sugianto Selamatkan Para Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan, Orang Tua Terharu dan Bangga
BI juga memiliki ketentuan khusus bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah lama yang rusak atau cacat. Berikut adalah ketentuan yang berlaku:
1. Uang Kertas
Jika fisik uang kertas masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
Namun, jika ukuran uang kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Tanpa Ribet? BCA Buka KUR 2025, Syarat Gampang dan Cicilan Ringan Cuma Segini!
2. Uang Logam
Jika fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
Namun, jika ukuran uang kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan diberikan penggantian.
Masyarakat dihimbau untuk segera menukarkan uang Rupiah lama mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan!
Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang Rupiah lama hingga 30 April 2025.
Pastikan Kamu tidak melewatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang lama Kamu di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Segera lakukan penukaran dan manfaatkan nilai tukar yang masih berlaku!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: