Apakah Nama Kalian Masuk Daftar Hitam? Temukan Cara Menghindari Masalah Kredit!

slik ojk tidak bisa ajukan kredit-manajemen.uma.ac.id-Radar Indramayu
2. Pendaftaran: Klik opsi "Pendaftaran" pada halaman utama dan isi informasi yang diminta, termasuk data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas.
3. Unggah Dokumen: Ikuti petunjuk untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau paspor.
4. Nomor Registrasi: Setelah pendaftaran selesai, Kalian akan menerima nomor registrasi melalui email.
BACA JUGA:Emas Antam Cetak Rekor! Harga Tembus Rp1,806 Juta per Gram, Saat yang Tepat untuk Investasi?
5. Cek Status Permohonan: Untuk memeriksa status permohonan Kalian, buka bagian “Status Layanan” dan masukkan nomor registrasi yang telah diterima.
6. Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran.
Syarat Pengecekan BI Checking
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengecekan BI Checking:
BACA JUGA:Sekolah Juara Wirautama Gelar Buka Puasa Bersama dan Penutupan Kegiatan Ramadan 1446 H
Untuk Perorangan: Identifikasi diri berupa KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
Untuk Badan Usaha: Identifikasi pengurus badan usaha seperti KTP atau paspor, NPWP entitas usaha, serta akta pendirian dan dokumen perubahan terakhir entitas usaha.
Untuk Debitur yang Sudah Meninggal: Identifikasi ahli waris serta dokumen kematian dan dokumen yang mengonfirmasi hubungan keluarga.
Memahami Skor Kredit di BI Checking
Setelah melakukan pengecekan, Kalian akan mendapatkan skor kredit yang dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas (KOL):
1. KOL 1 (Lancar): Pembayaran pokok dan bunga selalu tepat waktu.
2. KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: