Waspada Pinjol Ilegal! Berikut 53 Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Tahun 2025

Waspada Pinjol Ilegal! Berikut 53 Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK Tahun 2025-radarindramayu-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana mendesak. Namun, tidak semua aplikasi Pinjaman online beroperasi secara legal.
Banyak pinjol ilegal yang menawarkan pencairan dana cair tanpa jaminan, tetapi dengan bunga tinggi dan ancaman bagi pengguna yang gagal bayar (galbay).
Oleh karena itu, penting untuk hanya menggunakan pinjaman yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai langkah perlindungan, OJK merilis daftar 53 aplikasi pinjol legal yang sudah berizin dan diawasi secara resmi.
BACA JUGA:Waspada! OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal Ini Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak!
Dengan memilih aplikasi yang terdaftar, pengguna dapat meminjam dengan lebih aman dan terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang bisa merugikan keuangan dalam jangka panjang.
Daftar 53 Pinjol Legal Terdaftar OJK Februari 2025
- Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha - PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat - PT Indo FinTek
- Boost - PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal - PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat - PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash - PT Astra Welab Digital Arta
- Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C - PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana - PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO - PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana - PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar - PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital - PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro - PT Tri Digi Fin
- Fintag - PT Fintagra Homido Indonesia
- Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo - PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana - PT Artha Dana Teknologi
- Julo - PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin - PT Progo Puncak Group
- DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi
- OVO Finansial - PT Indonusa Bara Sejahtera
- Pinjam Modal - PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami - PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini - PT Dana Kini Indonesia
- Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka - PT Intekno Raya
- Easycash - PT Indonesia Fintopia Technology
- PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia
- FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme - PT Uangme Fintek Indonesia
- PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia
- Dana Syariah - PT Dana Syariah Indonesia
- Batumbu - PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat - PT Artha Permata Makmur
- KlikUMKM - PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang - PT Kredit Plus Teknologi
- Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- Lumbungdana - PT Lumbung Dana Indonesia
- 360 Kredi - PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia
- Solusiku - PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera
- TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial
BACA JUGA:Solusi Keuangan Baru! Simak Cara Bermain Game Penghasil Saldo Dana Terbaru yang Terbukti Membayar
Hindari Pinjol Ilegal, Pilih yang Legal
Dengan menggunakan aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK, pengguna dapat mengakses pinjaman dengan lebih aman.
Pinjol legal memberikan perlindungan kepada konsumen, menetapkan suku bunga yang wajar, serta tidak melakukan penagihan yang melanggar hukum.
Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali menawarkan pencairan cair tanpa jaminan tetapi dengan risiko tinggi bagi peminjam, termasuk ancaman dan penyalahgunaan data pribadi.
Agar tidak terjebak dalam masalah galbay, selalu pastikan untuk membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: