Waspada! OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal Ini Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak!

Waspada! OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal Ini Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak!

Waspada! OJK Peringatkan 72 Pinjol Ilegal Ini Masih Aktif di 2025, Jangan Sampai Terjebak!-radarindramayu-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Banyak orang terjebak dalam pinjaman online karena kebutuhan mendesak. Namun, tidak semua aplikasi yang menawarkan pinjaman aman digunakan.

Banyak pinjol ilegal yang memberikan pinjaman dengan iming-iming "cair tanpa jaminan" tetapi menerapkan bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang kasar.

Jika tidak berhati-hati, Anda bisa mengalami galbay (gagal bayar) dan terjerat masalah keuangan yang lebih besar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui daftar pinjol ilegal yang masih aktif di tahun 2025.

Daftar 72 Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Menurut OJK

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2024, berikut adalah daftar aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi:

BACA JUGA:Solusi Keuangan Baru! Simak Cara Bermain Game Penghasil Saldo Dana Terbaru yang Terbukti Membayar

  1. Goduit - Pinjaman Dana Darurat
  2. KSP SKY LIGHT
  3. Talangan - Bantuan Dana Cepat
  4. Fulus Gesit
  5. Saku Kilat - Pinjam Uang dan Dana Cepat
  6. Pinjam Kami Go - KSP Pinjaman Uang Online Cepat
  7. Dana Mudah Cicil - Pinjaman
  8. Darurat Dompet
  9. Kami Oke - Aplikasi Pinjol Langsung Cair
  10. Uang Kilat - Pinjaman Tanpa Jaminan Bunga Rendah
  11. XKSP ADN Kami Rupiah
  12. KSP MITRA DANA
  13. Solusi Tunai - Pinjaman Dana KTA Online
  14. Pinjaman Pohon Kelapa
  15. Pohon Pinjaman
  16. Dunia Uang
  17. Pohon Emas
  18. KSP Dompet Go
  19. Pinjaman Nyata - Pinjaman Cepat Bunga Rendah
  20. PinjamQ - KSP Pinjaman Dana Online
  21. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  22. Tuntasin
  23. TKE - Pinjaman Dana Kilat Online Tanpa Jaminan
  24. Pinjaman Dana Cicil
  25. SuryaRupiah - Uang Online
  26. Pohon Pinjaman
  27. Dana Mudah Uang
  28. PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online
  29. Pinjam Uang - Uang Kilat
  30. Abadi Dana - Pinjaman Dana
  31. Cash Aman
  32. MITRA DANA
  33. Teman Uang
  34. Pohon Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Tanpa Jaminan
  35. Daun Hijau
  36. TKE - Pinjaman Dana Kilat Online Tanpa Jaminan
  37. PinjamanKu
  38. DuitKu - Pinjaman Online
  39. KSP Kilat
  40. BambuLoan - Cari Pinjaman Uang Seluruh Internet
  41. Dana Cepat - Pinjaman Online Super Kilat
  42. Pinjaman Dana Uang
  43. Pinjam Dong - Aplikasi Pinjaman Cepat
  44. Rupiah Mudah - KTA Online
  45. Dana Mitra
  46. Pinjaman Duit - KTA Online ACC
  47. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  48. Pinjam Mudah - Uang Online
  49. PinjamanKu
  50. Dana Kilat
  51. Rupiah Dompet - Sangat Andal
  52. GOCAP CEPAT - Pinjem Duit Gak Pake Ribet
  53. Bantu Teman
  54. Dana Darurat - Pinjaman Tunai
  55. Dana Dompet - Pinjaman Online
  56. Dana Easy - Pinjaman Online
  57. Abadi Dana - Pinjaman Dana
  58. Cash Dana Kilat
  59. Money Bagus - Pinjaman Kilat
  60. KSP Ujung Jari - Dana Cepat Bisnis Online
  61. KSP Kami Rupiah
  62. Kredit Kilat - Layanan
  63. Pinjaman Tunai - Pinjam Uang Suku Bunga Rendah
  64. UangPlus - Pinjam Uang Lebih Gampang
  65. Tunai Kilat - Pinjaman Tunai
  66. Indonesia Uang - Pinjaman Aman
  67. Dana Berkah
  68. Kami hadir - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
  69. Ayo Pinjem
  70. Cash Aman
  71. Dana Mitra
  72. HUJAN - MANIS

BACA JUGA:Ini Simulasi KUR BSI Super Mikro, Bisa Angsur Rp1 Juta Sampai Rp10 Juta, dengan Cicilan Rendah Rp30 Ribuan

Jika Anda pernah menggunakan salah satu dari aplikasi di atas, segera waspada! Pinjol ilegal sering kali menagih dengan cara yang kasar dan melanggar privasi. Pastikan Anda tidak lagi menggunakan aplikasi tersebut untuk menghindari risiko lebih lanjut.

Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal

Menggunakan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK memiliki risiko tinggi. Beberapa bahaya yang sering terjadi meliputi:

Bunga dan denda yang sangat tinggi.

Penyebaran data pribadi tanpa izin.

Teror penagihan yang kasar.

Potensi penipuan dan penyalahgunaan informasi pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: