Pinjaman Usaha Bebas Riba? KUR BSI 2025 Tawarkan Modal Usaha Hingga Rp500 Juta, Pemilik UMKM Harus Tahu!

KUR BSI 2025 tawarkan pinjaman hingga Rp500 juta tanpa riba, proses cepat, dan syarat mudah - - radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Dalam upaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema berbasis Syariah.
Program ini menjadi solusi bagi para pelaku usaha UMKM atau lainnya yang membutuhkan tambahan modal tanpa harus terjerat dalam sistem riba.
KUR Bank Syariah Indonesia menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa-menyewa), sehingga nasabah mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
KUR BSI 2025 hadir dengan tiga kategori pinjaman yang disesuaikan dengan skala usaha:
1. KUR Super Mikro – Ditujukan bagi usaha baru dengan plafon maksimal Rp10 juta.
2. KUR Mikro – Untuk usaha kecil dengan limit pinjaman hingga Rp100 juta.
3. KUR Kecil – Menyediakan pembiayaan bagi usaha yang lebih besar dengan plafon hingga Rp500 juta.
Program ini menawarkan sejumlah keunggulan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah tanpa jaminan tambahan untuk nominal tertentu, sehingga nasabah tidak perlu menyediakan aset sebagai agunan.
Selain itu, KUR BSI menawarkan margin rendah, yang ditetapkan setara dengan 6% efektif per tahun, mengikuti kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2025: Solusi Modal Usaha dengan Plafon Hingga Rp500 Juta, Dengan Suku Bunga Rendah!
Nasabah juga diberikan fleksibilitas dalam memilih tenor pembiayaan, yang bisa mencapai 5 tahun, sehingga cicilan dapat disesuaikan dengan kondisi usaha.
Tak hanya itu, proses pengajuan KUR BSI terbilang cepat dan mudah, dengan waktu persetujuan maksimal hanya tiga hari kerja, asalkan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Untuk dapat mengajukan KUR BSI, calon peminjam harus memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha produktif.
- Usaha telah berjalan minimal enam bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP (jika pinjaman lebih dari Rp50 juta), dan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: