Kena SLIK OJK, Pinjam KUR BRI Atas Nama Orang Lain Bisa Lolos, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Ajukan KUR BRI pakai nama orang lain?-radarindramayu-
Namun tetap nama yang digunakan dalam pengajuan itu akan menjadi peminjam uang yang berkewajiban melakukan pelunasan ke pihak bank.
Dengan begitu, orang yang namanya dipinjam akan dibebani kewajiban untuk melunasi hutang dan akan menghadapi konsekuensi hukum ketika terjadi tunggakan atau kredit macet.
Risiko lain yang harus dihadapi orang yang namanya dipinjam untuk pengajuan kredit antara lain:
BACA JUGA:Bupati Indramayu Lucky Hakim Pimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan BPJS Kesehatan
- Berpotensi masuk daftar debitur bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
- Berpotensi terjerat dugaan tindak pidana penggelapan, yaitu pihak bank bisa melaporkan orang yang namanya dipinjam ke polisi karena dianggap memindahkan jaminan fidusia tanpa seizin pemberi kredit.
Pengajuan KUR BRI sangat Mudah Syaratnya
Sebenarnya tidak perlu pinjam nama orang lain untuk pengajuan KUR BRI, syarat yang diperlukan untuk pengajuan kredit sangatlah mudah dan tidak ribet.
BACA JUGA:Update Rincian Pinjaman Non KUR BRI 2025: Cicilan Mulai 146 Ribuan, Cocok untuk UMKM dengan Plafon 250 Juta
Syarat pengajuan KUR BRI adalah:
- Memiliki usaha produktif dan layak
- Telah menjalankan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit
BACA JUGA:Kapolres Indramayu Harapkan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Sukses dan Aman
- Memiliki identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki surat izin usaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: