Kena SLIK OJK, Pinjam KUR BRI Atas Nama Orang Lain Bisa Lolos, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Ajukan KUR BRI pakai nama orang lain?-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Mengajukan kredit seperti halnya KUR (kredit Usaha Rakyat) BRI merupakan salah satu opsi dalam mendapatkan dana segar untuk modal Usaha.
Tapi, beberapa orang seringkali gagal dalam proses pengajuan karena faktor Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK memang merekam bagaimana aktivitas kredit seseorang. Nah untuk yang terkena SLIK OJK, apakah bisa mengajukan KUR BRI pakai nama orang?
KUR BRI merupakan salah satu produk pinjaman dari Bank BRI dengan tujuan untuk mendukung para pelaku UMKM atau usaha masyarakat.
Dalam praktiknya, KUR BRI diajukan nasabah dalam jumlah tertentu kepada Bank BRI untuk mendukung tujuan usaha nasabah.
KUR BRI sendiri baru bisa dicairkan ketika terjadi persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam, setelah lolos proses administrasi dan survey.
Setelah akad kredit, nasabah diwajibkan untuk melunasi pinjaman dalam jangka waktu tertentu, termasuk membayar bunga atau biaya-biaya lain.
Praktik menggunakan nama orang lain untuk pengajuan kredit marak dilakukan. Biasanya, praktik semacam ini dilakukan karena peminjam asli merasa tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Syarat hingga Rp200.000 dari Aplikasi Penghasil DANA Terbaru Maret 2025
Nah, apakah bisa mengajukan KUR BRI pakai nama orang lain?
Secara hukum, menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR merupakan tindakan yang bisa merugikan bagi orang yang namanya dipinjam tersebut.
Pasalnya, orang yang namanya dipinjam akan terikat dalam perjanjian pinjam meminjam dengan bank, sehingga semua risiko akan ia tanggung. Dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan:
“Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
BACA JUGA:Kiper Dewa United Sebut Timnas Indonesia Bisa Jadi Tambahan yang Hebat untuk Piala Dunia 2026
Dalam hal kredit jika pakai nama orang lain, walaupun si peminjam dengan orang tersebut sudah deal dalam pembayaran cicilannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: