Jangan Takut Ilegal, Ini Dia 5 Pinjaman Online yang Sudah Resmi dan Diakui OJK, Dijamin Aman dan Nyaman!

Indodana menjadi salah satu platform pinjol yang sudah resmi oleh OJK. -Indodana -radarindramayu.id
5. Kredit Pintar
Pada platform Pinjaman online dari Kredit Pintar, Anda sudah bisa mendapatkan suku bunga cukup dari 0,19% hingga 0,15% dalam hitungan per hari saja.
Tenang saja, di platform pinjol Kredit pintar ini, Anda tidak perlu khawatir soal keamanan dan kenyamanan, lantaran sudab diakui dan terdaftar via OJK.
Soal pencairan dana, Kredit pintar memiliki variasinya sendiri, yang bisa dimulai dari
Rp600.000 sampai Rp20.000.000, dengan tenor maksimal hingga 12 bulan.
Dengan melihat berbagai variasi dan nilai plus yang dimiliki Kredit pintar, hal itu bisa membuat Anda jadi tidak khawatir jika ingin memakai pinjol yang sudah terbukti legal.
BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Saldo Dana Resmi OJK Tanpa PayLater, Bisa Cair Sampai Rp20 Juta dalam Sekejap!
Demikian ulasan artikel berikut ini mengenai daftar 5 pinjol atau pinjaman online yang legal karena sudah diakui dan terdaftar langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: