Jangan Takut Ilegal, Ini Dia 5 Pinjaman Online yang Sudah Resmi dan Diakui OJK, Dijamin Aman dan Nyaman!

Indodana menjadi salah satu platform pinjol yang sudah resmi oleh OJK. -Indodana -radarindramayu.id
BFI finance menyediakan beberapa produk pinjaman online dengan bunga rendah di angka 2,25 % per bulan, serta tenor yang panjang. Tentunya ini sangat kompetitif sekali.
Sementara itu, BFI finance menyediakan agunan jika Anda ingin meminjam dana dari skema pinjol dengan nominal yang besar. Untuk plafon pencarian minimal Rp1 Juta.
BACA JUGA:WOW! DANA Kaget Hadir Lagi! Begini Rahasianya, Ratusan Orang Sudah Dapat!
3. Pegadaian
Selain bisa memakai sistem gadai, ternyata Pegadaian juga menyediakan sistem pinjaman dana dengan skema Peer-to-peer Lending atau Pinjaman online.
Soal legal, Pegadaian sudah pasti diakui OJK, karena sebagai salah satu penyelenggara pinjaman modal yang bisa dibilang sukses di tanah air.
Soal pinjol dari pegadaian, sebenarnya sama dengan seperti yang pada umumnya. Namun ada beberapa manfaat yang berbeda dari skema P2P lending lainnya.
Untuk skema bunga, Pegadaian pinjol hanya menyediakan sebesar 1% per hari. Beserta tenor selama 12 bulan sekaligus plafon pengajuan yang bisa sampai ke Rp10.000.000.
BACA JUGA:Ini Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa Fitur Cicil dan Paylater Resmi OJK, Serta Tenornya Fleksibel!
4 . UKU
UKU juga merupakan salah satu fintech yang terpercaya di tanah air, dan memiliki skema pinjaman yang unik sebagai P2P Lending.
Selain bisa meminjam lewat skema pinjaman online, di UKU kamu juga bisa meminjamkan uang untuk nantinya digunakan sebagai instrumen investasi biasa.
Sama seperti Pegadaian dan yang lainnya, UKU sudah terdaftar dan diakui oleh OJK. Artinya Anda bisa dengan bebas meminjam tanpa khawatir ada beban di luar dugaan.
Anda bisa melakukan pencairan dana mulai dari
Rp500 ribu hingga Rp5 Juta. Sementara itu, untuk tenornya hanya tersedia mulai dari 28 sampai 90 hari lamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: