Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan Desak KPU RI Hilangkan Verifikasi Faktual

Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan Desak KPU RI Hilangkan Verifikasi Faktual

INDRAMAYU- Bakal calon bupati (bacabup) perseorangan atau independen yang tergabung dalam Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan (ACKDP) se_ Indonesia menuntut kepada Komisioner KPU RI, propinsi, hingga ke tingkat kabupaten atau kota agar verifikasi faktual calon independen dilewati atau ditiadakan. \"Ada beberapa aspek yang mendasari tuntutan mereka (calon perseorangan, red) di antaranya dasar kemanusian saat merebaknya pademi Covid_19. Di samping itu juga aspek biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dan aspek keadilan bagi calon perseorangan,\"tegas Ketua ACKDP se Indonesia Toto Sucartono SE MBA dalam konferensi pers daring, Senin (1/6). Toto mencontohkan, ada sekitar 156 ribu lebih bakal calon yang akan menjalani verifikasi faktual di seluruh Indonesia. “Kalau verifikasi jalan, ada 5 juta orang lebih yang akan diverifikasi faktual, ini bukan permasalahan sederhana. Belum lagi ditambah petugasnya, apakah yang melakukan verifikasi sudah siap? Ini dilema bagi kita karena menyangkut keselamatan rakyat khususnya pendukung kita. Pasti terjadi kumpulan, bertentangan dengan PSBB. Di samping itu petugas juga harus mrnggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat mau melakukan verifikasi faktual di lapangan. Dan, petugas juga harus terlebih dahulu melakukan rapid test guna mencegah penularan virus Covid_19. Apakah bisa dilakukan oleh KPU,\"terangnya. Disamping itu masalah biaya, kata Toto, untuk vetifikasi faktual itu harus mengeluarkan biaya cukup banyak. Bukan hanya miliran tapi triliunan yang harus disiapkan pemerintah. Sementara kondisi keungan baik pemerintah pusat hingga daerah lagi benar benar terpuruk dan alangkah eloknya kalau pemerintah mempertimbangan persoalan tersebut.\"Silakan saja kalau pemerintah mau melakukan verifikasi faktual, tapi dengan sisi anggaran dan kemanusiaan juga harus dipikirkan. Bukan kita menghindar dari hal tersebut, tapi kita harus melihat aspek kemanusiaan yang harus kita lindungi. Karena mereka adalah pendukung kita dan harus kita lindungi karena kalau sampai terhadi apa apa di lapangan juga kita yang akan disalahkan \"terangnya. Dan terakhir aspek keadilan, dengan diundurnya pelaksanaan Pilkada oleh KPU akan menimbkan rasa ketidakadilan bagi calon independen. Dicontohkan Toto, misalnya kita mau naik pesawat. \"Tiket sudah ada dengan dukungan 130 % dari persyaratan dan sudah masuk couter check in di KPUD. Kemudian diterima lalu dihitung jumlah dan ke absahan itu memenuhi persyaratan. Dilanjutkan proses boarding, tiba tiba di dibatalkan oleh maskapai karena cuaca buruk, dengan ramahnya airlines memberi kompensasi atas penundaan jadwal Begitu pun dengan KPU sebagai penyelengara telah menunda atau menghentikan jadwal tahapan verifikasi faktual. Oleh karenanya keputusan yang bijak yang harus di ambil oleh KPU adalah memberi keadilan pada peserta Pilkad.\'imbuhnya. Seperti pada Pilkada ini, kita sudah mendapat tiket dukungan 126 ribu dukungan, dan saat mau dilakukan verifikasi faktual diundur. Sehingga jelas sangat merugikan kita, tapi karena dilihat dari aspek kemanusiaan, maka kita memahami, meski kita sangat dirugikan karena sudah barang tentu dukungan akan berkurang. Selanjutnya pemerintah dan KPU juga harus melihat dari sisi tesebut dan kalau verifikasi faktual dilkukan juga sangat berbahaya bagi para pendukung dan melanggar dari aturan PSBB yang ditetapkan pemerintah. \"Kalau sampai ada pendukung kami dinyatakan positif corona, pasti akan disalahkan. Melihat dari aspek itu lah, maka kami bersama calon perseorang seluruh Indonesia agar verifikasi faktual ditiadakan demi pertimbangan kemanusiaan\"tegasnya. Toto Sucartono mengaku sudah dua kali sekarang mengajukan surat permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, propinsi, hingga ke tingkat Kabupaten atau kota. Isi surat adalah mendesak kepada Komisioner KPU RI supaya verifikasi faktual calon independen dilewati atau ditiadakan karena demi kesalamatan kemanusiaan dimasa wabah virus Corona. \"Menindaklanjuti surat kami No 001/ACKDP-KPU RI/V/20 perihal pengaruh penundaan tahapan pilkada terhadap verifikasi faktual terkirim tanggal 12 Mei. Kami menyadari kesibukan Komisioner KPU RI sehingga belum memberikan jawaban atas surat kami. Sehingga kami mengajukan surat kembali No 002/ACKDP-KPU RI/V/20 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Arief Budiman SS SIP MBA,\"terang ketua ACKDP . Sebagai referensi dan bahan pertimbangan kepada KPU RI, pihak ACKDP memberikan landasan data korban positif Covid-19 yang terus meningkat dan PSBB yang sebagian daerah ada yang diperpanjang sampai bulan Juni 2020. Bahkan pasca lebaran diprediksi akan terjadi lonjakan pasien positif Covid-19 karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mennjaga jarak aman dan mematuhi PSBB dari pemerintah. \"Imbas Pandemi Covid-19 mengeluarkan beberapa peraturan pemerintah yang kami nilai kontroversi seperti Permenkes No 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 yang berdampak pada menurunnya kondisi ekonomi masyarakat,\"imbuhnya Dilanjutkannya, peraturan pemerintah yang lain juga berdampak pada jalannya kegiatan belajar mengajar di sektor pendidikan semisal Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, sehingga UN Tahun 2020 dan Ujian lainnya dibatalkan. Dalam bidang hukum, kata dia, sebanyak 38.822 narapidana dibebaskan dengan dasar Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK 01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Selanjutnya Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 yang menganjurkan umat Islam agar beribadah di rumah saja demi menghindari penularan Covid-19. Sehingga banyak umat Islam di berbagai daerah yang merasa pemerintah seolah-olah melarang mereka beribadah di Masjid atau Musala.\"Kalau kita biaca aturan sesuai hukum yang berlaku, jelas melanggar aturan. Akan tetapi karena bicara dari sisi kemanusiaan, maka semua tidakG melanggar aturan. Sama halnya dengan menghilangkan verifikasi faktual juga tak melanggar aturan karena dilihat dari aspek kemanusian dan kalau pun dilakukan akan berbahaya bagi kesehatan bagi para pendukung calon perseorangan,\"pungkas Toto seraya menegaskan bahwa itu yang menjadi dasar kami bersama calon perseorangan membuat surat kesepakatan bersama agar verifikasi faktual ditiadakan, bukan menghalang halangi KPU untuk melakukan hal tersebut. \"Bila dipandang perlu, kami siap untuk melakukan audiensi dengan KPU RI agar surat kami mendapatkan respon yang baik dan mendapatkan hasil yang kami harapkan. Pihaknya meminta kepada KPU RI agar segera memberikan jawaban kepada para bacabup yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada yang akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang,\"pungkasnya. (Jml/Mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: