CEK NIK KTP! Nama Anda Terdaftar di DTKS Penerima Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Cair 750 Ribu

CEK NIK KTP! Nama Anda Terdaftar di DTKS Penerima Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Cair 750 Ribu

CEK NIK KTP! Nama Anda Terdaftar di DTKS Penerima Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Cair 750 Ribu-ist/Ayo Bogor-radarindramayu.id

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

 Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah bantuan berupa saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di toko online yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Bagaimana Jika Saya tidak terdaftar? 

Tetap tenang. Jika nama Anda belum dimasukkan, data mungkin belum diperbarui atau diverifikasi.

BACA JUGA:Langsung di ACC Tanpa KTP, Ini Cara Pinjam Uang di Dana dengan Limit 10 Juta Rupiah

BACA JUGA:Cuma Main 1 Jam Dibayar Rp183.000! Ini Dia Game Penghasil Uang 2025 Tanpa Undang Teman, Cuma Modal Rebahan Aja

Anda dapat melakukan pendaftaran ulang dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan di daerah Anda dan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk diverifikasi. 

Kalian bisa ikuti proses pendaftaran dan validasi dengan  mengikuti arahan dari pihak Dinas Sosial setempat.

Pendaftaran bansos atau pencairan bansos tidak dikenakan biaya oleh pemerintah. 

Hati-hati jika seseorang berpura-pura sebagai petugas dan meminta uang agar nama Anda didaftarkan sebagai penerima bantuan. 

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR BNI 2025, Plafon Pinjaman Hingga 500 Juta dengan Cicilan Terjangkau

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR BCA Terbaru Pinjaman Mulai 10 Hingga 50 Juta Bunga Rendah dan Cicilan Terjangkau

Bansos PKH dan BPNT 2025 dapat menyelamatkan banyak keluarga miskin. Jangan lupa untuk mengecek NIK KTP Anda segera! 

Setelah terdaftar, siapkan rekening dan pastikan semua data benar agar Dana Bansos dapat langsung dikirim ke akun Anda. Selamat datang, rekan. 

Untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi penerima PKH dan BPNT 2025, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Penerima harus masuk dalam data DTKS Kementerian Sosial.
  2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin: Memiliki penghasilan di bawah standar yang ditetapkan pemerintah.
  3. Memenuhi syarat spesifik PKH: Memiliki ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD-SMA, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
  4. Penerima BPNT harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Kartu ini digunakan untuk transaksi di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: