Pemprov Jabar Terapkan Jam Belajar Malam untuk Pelajar, Disdikbud Indramayu Siap Dukung Instruksi Gubernur

Pemprov Jabar Terapkan Jam Belajar Malam untuk Pelajar, Disdikbud Indramayu Siap Dukung Instruksi Gubernur

Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin.--radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi akan mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu siap mendukung program tersebut. 

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang sehat, aman, dan berkualitas melalui pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

Menanggapi arahan tersebut, Disdikbud Kabupaten Indramayu menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung dan melaksanakan aturan tersebut. 

Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut melalui surat edaran dari Bupati Indramayu.

“Kami menyambut positif arahan dari Gubernur Jawa Barat, tentunya kamu menindaklanjuti hal itu melalui surat edaran dari pak bupati dengan kebijakan yang selaras,” ujar Caridin saat dihubungi radarindramayu.id melalui smartphone, Jumat, 30 Mei 2025.

BACA JUGA:Rektor Padhaku Apresiasi Inisiatif Satu Desa Satu Sarjana, Tegaskan Komitmen Dukung Visi Indramayu REANG

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang mengatur pembatasan aktivitas siswa di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. 

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelajar dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, termasuk peserta didik pada satuan pendidikan khusus.

Namun, kebijakan ini memberikan beberapa pengecualian; 

Pelajar yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah, organisasi pendidikan, aktivitas keagamaan, atau kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal atas izin orang tua/wali tetap diperbolehkan beraktivitas di luar rumah. 

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan di BRI 2025: Bisa Dapat Rp300 Juta, dan Cicilan Ringan Mulai Rp400 Ribuan, Begini Caranya!

Begitu pula bagi mereka yang sedang berada di luar bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat.

Dalam rangka implementasi aturan ini, Gubernur Dedi Mulyadi juga menginstruksikan kepada bupati/wali kota, agar melakukan koordinasi lintas sektor. 

Ini mencakup koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan/desa, satuan pendidikan, serta masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: