Pengajuan Pinjaman Masih Pending? Yuk Ikuti Cara Ini Agar Pengajuan KUR BRI Cepat Cair

Pengajuan Pinjaman Masih Pending? Yuk Ikuti Cara Ini Agar Pengajuan KUR BRI Cepat Cair

Pengajuan KUR BRI Cepat Cair-radarcirebon-ist tangkapan layar-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID -  Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 dengan berbagai jenis pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini terdiri dari KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI, masing-masing dengan ketentuan serta manfaat yang berbeda.

Jenis-Jenis KUR BRI 2025

KUR Mikro

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang yang Tugasnya Tidak Muluk-Muluk, Nonton Video Dibayar Saldo DANA Gratis Rp 1,4 Juta

KUR Mikro diperuntukkan bagi individu yang menjalankan usaha produktif dan memenuhi kriteria tertentu.

Limit pinjaman maksimal Rp50 juta dengan suku bunga tahunan sebesar 6%. Beberapa syarat utamanya adalah usaha telah berjalan minimal enam bulan dan peminjam tidak memiliki pinjaman produktif lain di bank, kecuali untuk keperluan konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.

KUR Kecil

KUR Kecil ditujukan bagi pelaku usaha yang memerlukan modal lebih besar, dengan batas pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

BACA JUGA:Gaji Dosen Indonesia Jauh di Bawah Standar Asia dan Butuh Reformasi Besar-Besaran Demi Kesejahteraan Akademisi

Syarat pengajuan meliputi usaha produktif yang telah berjalan sekurang-kurangnya enam bulan, tidak sedang menerima pinjaman produktif dari bank lain kecuali kredit konsumtif, serta memiliki dokumen legalitas usaha seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau dokumen pendukung lainnya.

KUR TKI

Program ini disediakan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Besaran pinjaman maksimal Rp25 juta dengan negara tujuan seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Syarat pengajuan meliputi dokumen identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: