Hati-Hati Galbay Bisa Perburuk Kredit Skor di SLIK OJK, Berikut 96 Daftar Pinjol Resmi OJK Per Mei 2025
Hati-Hati Galbay Bisa Perburuk Kredit Skor di SLIK OJK, Berikut 96 Daftar Pinjol Resmi OJK Per Mei 2025-ist/UI Magazine-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Kalian perlu berhati-hati sekarang dalam mengajukan pinjaman, tidak seperti 96 daftar pinjol resmi OJK per Mei 2025 berikut ini, ada juga pinjol ilegal yang mengintai.
Memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan berizin oleh OJK adalah langkah krusial untuk menghindari risiko penipuan dan praktik ilegal.
Dengan maraknya layanan pinjaman online, penting bagi masyarakat untuk memilih penyedia yang telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menjamin bahwa transaksi online yang dilakukan berada di bawah pengawasan dan regulasi yang ketat, memberikan perlindungan hukum bagi debitur.
BACA JUGA:Lebih dari 75 Persen Gabah dan Beras Petani Diserap Bulog Indramayu
Masalah uang terselesaikan dan kalian bersih dari Riwayat galbay yang tidak terdaftar.
Nah, jika kalian tahu sekarang OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia pada 24 April 2025 lalu.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025 menguraikan keputusan tersebut.
Dengan pencabutan ini, bisnis tidak boleh beroperasi di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Daftar 96 Pinjol Resmi OJK per Mei 2025
Tidak Ada Lagi 96 Pinjol Legal Setelah izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut, hanya ada 96 perusahaan fintech lending yang resmi terdaftar dan berizin di OJK hingga Mei 2025.
Sebelumnya, pada tahun 2024, OJK juga telah mencabut izin beberapa perusahaan pinjol lainnya. Ini termasuk TaniFund (Mei), Dhanapala dan Golden Bridge (Juli), dan Investree (Oktober).
Untuk menghindari terjebak dalam pinjaman ilegal melalui internet, berikut adalah daftar 96 daftar pinjol resmi OJK per Mei 2025:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: