Penggunaan Paylater Melonjak Setiap Tahun! OJK Rancang Sekema Baru Penggunaan Paylater! Ini Penjelasannya!
![Penggunaan Paylater Melonjak Setiap Tahun! OJK Rancang Sekema Baru Penggunaan Paylater! Ini Penjelasannya!](https://radarindramayu.disway.id/upload/d3b6d7e55b8492833c396c4dbeb87f16.jpg)
OJK rancang skema baru penggunaan paylater untuk minimalisir risiko debt trap-WikiPedia-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Pertumbuhan kontrak pembiayaan layanan Buy Now Paylater (BNPL) di Indonesia telah melonjak 17 kali lipat dalam lima tahun terakhir, menunjukkan popularitas yang luar biasa di tengah masyarakat.
Hingga November 2024, jumlah pengguna paylater mencapai 16,4 juta debitur dengan total 48,4 juta akun, dan mayoritas penggunanya adalah kaum Milenial serta Gen Z.
Meskipun kemudahan dan kepraktisan layanan ini telah membuatnya menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi paylater digunakan untuk membeli barang-barang sekunder, seperti produk hobi, yang tidak selalu bersifat esensial.
Di balik pertumbuhan pesat tersebut, muncul kekhawatiran akan timbulnya jebakan utang atau “debt trap” bagi masyarakat, terutama di kalangan pengguna yang memiliki literasi keuangan yang masih rendah.
BACA JUGA:Patroli Gabungan Polsek Patrol dan Sukra Amankan Remaja Tawuran dan Senjata Tajam
Kemudahan akses dan kemudahan bertransaksi tanpa harus membayar di muka sering kali membuat konsumen terlena dan mengabaikan konsekuensi jangka panjang dari akumulasi utang.
Kondisi ini menimbulkan risiko serius, di mana konsumen dapat terjebak dalam siklus pembayaran yang sulit untuk diatasi dan berdampak pada stabilitas keuangan pribadi.
Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan baru yang dirancang untuk memperketat pemberian pinjaman melalui layanan paylater.
Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko terjebaknya masyarakat dalam lingkaran utang dengan menetapkan syarat-syarat yang lebih ketat bagi calon debitur.
BACA JUGA:Diawasi oleh OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA Hingga 10 Juta Rupiah
Rancangan peraturan ini kemungkinan besar mensyaratkan bahwa pengguna paylater harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Ketentuan ini bertujuan agar hanya konsumen yang sudah memiliki tingkat kematangan finansial tertentu yang dapat mengakses layanan pinjaman tersebut.
Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko finansial yang dapat timbul akibat penggunaan paylater yang tidak terkontrol.
Para pengamat ekonomi menyatakan bahwa dengan menetapkan batasan usia dan pendapatan, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan ini dan tidak mudah tergoda untuk berbelanja secara impulsif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: