Desak Kemenag dan Polres Indramayu Tertibkan Travel Umroh Bodong
Luthfiyah Travel Indramayu yang mengantongi izin resmi berangkatkan jamaah umroh-istimewa-RADAR INDRAMAYU
"Dalam konteks regulasi, Umroh "Mandiri/Backpacker" adalah pelanggaran. Kita PPIU / PIHK harus terus dan tetap "berisik" melawan pelanggaran itu, dan jangan dibiarkan," tegasnya.
"Jangan sampai terjadi illusory Truth Effect Kesalahan yang terus menerus dilakukan akan diakui sebagai Kebenaran," sambungnya.
PPIU/PIHK memohon kepada pihak berwenang untuk menertibkan kantor penyelenggara umroh yang tidak berizin pusat atau cabang secara resmi.
Disamping itu memperjuangkan nilai dan martabat PPIU/PIHK yang patuh terhadap hukum.
"Semoga berkah dan segera ditindak lanjuti," pungkas adik bungsu dari KH Syaerozi Bilal Ilyas ini. (han/oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: