Denda Sanksi Timnas Indonesia Dua Kali Lipat Lebih Besar Daripada Bahrain, Kenapa?

Denda Sanksi Timnas Indonesia Dua Kali Lipat Lebih Besar Daripada Bahrain, Kenapa?

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga menanggapi sanksi yang diberikan FIFA - tangkapan layar instagram - radarindramayu.id

BACA JUGA:Ketum PSSI Erick Thohir Konfirmasi Kevin Diks Bisa Berlaga Lawan Jepang Minggu Ini

Kali ini, FIFA menjatuhkan denda sebesar 10.000 Swiss Franc atau sekitar Rp179,3 juta kepada Indonesia karena keterlambatan dimulainya pertandingan.

Selain itu, insiden lainnya melibatkan manajer Timnas Indonesia, Sumardji, yang mendapatkan kartu merah dalam pertandingan melawan Bahrain pada 10 Oktober 2024.

Sumardji dikenakan larangan mendampingi tim selama satu pertandingan serta denda 5.000 Swiss Franc atau sekitar Rp89,5 juta.

Kemudian, asisten pelatih Timnas Indonesia, Kim Jong-jin, juga mendapatkan sanksi dari FIFA akibat perilaku buruk saat menghadapi Bahrain.

BACA JUGA:Berikut 4 Pemain Diaspora yang Berpeluang Main di Piala AFF 2024, Masih Bisa Dipanggil Shin Tae-yong!

Ia dijatuhi hukuman larangan mendampingi tim selama empat pertandingan serta denda sebesar 5.000 Swiss Franc atau sekitar Rp89,5 juta.

Dengan demikian, total denda yang harus dibayar oleh PSSI mencapai sekitar Rp358 juta.

Angka ini menunjukkan bahwa total denda yang dikenakan kepada Timnas Indonesia dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan yang diterima oleh Bahrain, meskipun kedua negara sama-sama dikenai sanksi oleh FIFA.

Menanggapi situasi ini, pihak PSSI menyatakan akan mematuhi keputusan FIFA serta membayar seluruh denda yang dikenakan.

BACA JUGA:SD Juara Wirautama Sukses Gelar SDJWFest Se- Indramayu dan Subang

Mereka juga menegaskan akan mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi untuk mencegah insiden serupa di masa yang akan datang.

PSSI juga akan berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban dalam pertandingan-pertandingan mendatang guna menjaga nama baik Indonesia di kancah sepak bola internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: