Penyesuaian Tarif Tol Cipali Mulai Berlaku 30 Oktober 2024, Tarif Terjauh Golongan I Rp 132.000

Penyesuaian Tarif Tol Cipali Mulai Berlaku 30 Oktober 2024, Tarif Terjauh Golongan I Rp 132.000

Astra Tol Cipali memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR 2024. Foto hanya ilustrasi.-Istimewa-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Tol Cipali) akan mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB.

Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024.

Rinaldi, Direktur Astra Tol Cipali, mengkonfirmasi bahwa peruhbahan tarif ini sesuai dengan peraturan terbaru yang ditetapkan.

Pemyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol, serta meningkatkan layanan bagi pengguna jalan.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Indramayu Telah Terima Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024

Dengan adanya tarif baru, diharapkan pula ada peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang akan memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi para pengendara yang melintasi Tol Cipali.

“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” ujarnya.

Rinaldi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol mengikuit kenentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Undang-undang ini memngharuskan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di jalan tol.

BACA JUGA:Google Berikan Peringatan Cuaca Buruk, Suhu Kota Cirebon Panas yang Berlebihan, Begini Penjelasan BMKG

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tarif yang berlaku tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan pelayanan yyang diberikan kepada pengguna jalan.

Menurut Rinaldi, merujuk pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Badan pengatur Jalan Tol (BPJT) berwenang untuk menyesuaikan tarif tol setiap dua tahun, berdasarkan tarif yang  sudah ada dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.

Ini penting agar tarif yang diterapkan dapan mencerminkan kondisi ekonomi yang dinamis dan memastikan keberlanjutan pelayanan jalan tol.

Untuk ruas Tol Cipali, penyesuaian tarif berkisar antara 10.69 persen hingga 10,98 persen, tergantung pada golongan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: