Memperingati Hari Santri 2024: Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, Mengenang Resolusi Jihad

Memperingati Hari Santri 2024: Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, Mengenang Resolusi Jihad

Pengibar Bendera Merah Putih melaksanakan upacara memperingati Hari Santri Nasional-Sulthan Al muzakky-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 04 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Apel Akbar Hari Santri Nasional 2024.

Dalam edaran tersebut, disampaikan bahwa apel akbar ini akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial resmi Kemenag.

Selain itu, Kemenag mengimbau para Kepala Kantor Wilayah Kemenag di tingkat provinsi serta kepala kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi ini kepada pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.

Apel akbar Hari Santri Nasional 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Selasa, 22 Oktober 2024, dengan tema "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan."

BACA JUGA:Mengunjungi Rumah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Purwasari Kuningan, Masih Sering Mudik

BACA JUGA:Dukung Program Pemerintah, Polres Indramayu Tebar Ratusan Paket Makanan Bergizi

Peserta apel diharapkan menggunakan pakaian yang sudah ditetapkan, di mana peserta laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, atasan berwarna putih, serta peci hitam, sementara peserta perempuan dapat menyesuaikan pakaian mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober merupakan momen penting untuk mengenang serta meneladani semangat jihad para santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Berbagai kegiatan digelar di seluruh penjuru tanah air setiap tahunnya untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan tersebut.

Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri berdasarkan peristiwa sejarah yang terjadi pada tahun 1945.

BACA JUGA:Ops Zebra Lodaya, Satlantas Polres Indramayu Tindak Pengedara Gunakan Knalpot Bising dan Melawan Arus

BACA JUGA:Kunjungi Desa Temiyangsari, Cawabup Kasan Basari Ajak Warga Satukan Tekad untuk Perubahan Indramayu

Pada tanggal tersebut, para santri dan ulama dari berbagai pesantren di Indonesia mengeluarkan Resolusi Jihad, yang merupakan seruan untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

Fatwa ini dikeluarkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari yang saat itu merupakan ulama terkemuka, tepat dua bulan setelah Indonesia merdeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: