KPU Indramayu Kembalikan Persyaratan 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Indramayu Kembalikan Persyaratan 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Pengembalian berkas persyaratan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu oleh Zaenal Masduki, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu (6/9/2024).-Burhanuddin -Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARONDRAMAYU.ID  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengembalikan persyaratan 3 bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengembalian ini disebabkan oleh adanya dokumen yang belum benar, sehingga harus dilakukan perbaikan (6/9/2024). 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki, menyampaikan bahwa pengembalian persyaratan ini merupakan bagian dari proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Indramayu. 

“Kami telah memeriksa secara teliti semua dokumen yang masuk. Namun, kami menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki. Untuk itu, kami memutuskan untuk mengembalikan berkas dari ketiganya, agar para Bapaslon dapat melengkapi, dan memperbaiki dokumen sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:Media Arab Soroti Perkembangan Timnas Indonesia yang Berhasil Gagalkan Poin Arab, 'Ini Menyiksa Kami'

Zaenal Masduki juga menyampaikan bahwa pengembalian berkas para calon sudah melalui ketentuan yang berlaku. 

"Sesuai dengan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau pasangan calon perseorangan dapat melakukan perbaikan," ucapnya. 

Hasil penelitian persyaratan ini disampaikan KPU Kabupaten Indramayu, dalam Rapat Koordinasi Hasil Penelitian Persyaratan Awal Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, hari ini, 6 September 2024. 

Dihadiri Ketua Bawaslu beserta Anggota, dan dihadiri pula oleh LO Bapaslon Lucky Hakim - Syaefudin, Nina Agustina -Tobroni, serta Bambang Hermanto - Kasan Basari.

BACA JUGA:Shin Tae-Yong Blak-Blakan Rekrut 2 Striker Naturalisasi Lagi, Siapakah Mereka?

Ketiga Bapaslon diharapkan dapat segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

Menurut Zaenal Masduki, batas akhir pengumpulan dokumen selambat-lambatnya tanggal 8 September 2024. 

"KPU Kabupaten Indramayu memberi kesempatan (pengumpulan dokumen) sampai dengan tanggal 8 September 2024, kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu," pungkasnya. (han)

BACA JUGA:Tuai Sejarah Baru! Indonesia Resmi Menuju 100 Besar Ranking FIFA Melampaui Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: