Motif Pembunuhan Mahasiswa STIP Adalah Arogansi Senioritas

Motif Pembunuhan Mahasiswa STIP Adalah Arogansi Senioritas

DIAMANKAN: Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika.-ANTARA-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA,RADARINDRAMAYU.ID - Polres Metro Jakarta Utara menyimpulkan kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika karena arogansi kehidupan senior-junior. Sebab, kehidupan tersebut membawa pelaku melakukan kekerasan eksesif yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara.

Gidion memastikan, penganiayaan kepada Putu dilakukan dengan tangan kosong. Namun, kerasnya pukulan membuat jaringan paru-paru korban rusak dan berujung pendarahan di dalam.
"Penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa," jelasnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19 tahun).  Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.
"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Gidion.

BACA JUGA:9 Remaja Terlibat Tawuran Antar Geng Konten Diamankan Polsek Lemah Wungkuk

Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara dikabarkan tewas di kampus pada hari ini, Jumat (3/5). Korban diketahui berinisial P, 19, mahasiswa asal Bali.

Gidion Arif Setyawan membenarkan peristiwa ini. Kasus ini kini sudah ditangani oleh jajarannya. "Kami Polres Metro Jakut menerima LP meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya," kata Gidion.

BACA JUGA:Bupati Nina Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Daerah Persiapan Otonomi Baru

Korban telah dikonfirmasi oleh pihak kampus sebagai mahasiswa Tingkat I. Dia diduga tewas setelah dianiaya oleh kakak tingkat di kampus.

"Ada dugaan akibat kekerasan yang dilakukan oknum seniornya tingkat 2 dalam kegiatan tadi pagi yang dilakukan oleh senior-seniornya terhadap anak atau korban. Tapi kami masih mendalami secara utuh bagaimana rangkaian peristiwanya," imbuhnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: