Polres Indramayu Tangkap Komplotan Curas di Jakarta, Dua Perampok Melawan Akhirnya Ditembak
EKSPOSE: Dua pelaku perampokan digelandang jajaran Satreskrim Polres Indramayu bersama satu penadah barang curian saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Aksi perampokan dan penyekapan yang menimpa seorang mahasiswi telah berakhir. Hal itu setelah ditangkapnya dua pelaku utama perampokan, yakni MA dan MF oleh aparat kepolisian.
Keduanya berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Indramayu. Penangkapan mereka tidaklah mudah karena keduanya melakukan perlawanan saat ditangkap.
MA ditangkap di Cengkareng Jakarta Barat, sementara MF ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian, RDN, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 malam, setelah penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di mesin ATM tempat pelaku melakukan transaksi.
Menurut Fahri, MA mengakui perannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan dua rekannya, termasuk satu pelaku utama yang masih buron, RN.
“Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” jelas Kapolres AKBP Fahri Siregar kepada awak media, kemarin.
Fahri menjelaskan bahwa aksi perampokan dilakukan pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban berada sendirian di rumahnya di Blok Cigentus, Desa/Kecamatan Kertasemaya.
Korban kemudian dibekap, diikat, dan barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan emas, serta kartu ATM miliknya digondol oleh para pelaku.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Progresif RPK Ulfiyah Segeran Launching Lembaga Majelis Taklim
Selain menyekap dan membawa barang-barang berharga milik korban, pelaku juga membawa korban ke wilayah Sumedang dengan mobil yang mereka sewa, sambil menguras isi ATM korban. Meskipun pada akhirnya korban dibawa kembali ke dekat rumahnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan penangkapan. “Para pelaku ini telah merencanakan aksinya seminggu sebelumnya,” ungkap Fahri.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyekap korban menggunakan lakban sebelum melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga. Barang-barang tersebut kemudian dijual. Pelaku juga menguras isi ATM milik korban sebanyak Rp15 juta. Total uang yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut mencapai Rp 25 juta.
MA diketahui merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2013, sementara MF merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: