Polres Indramayu Tangkap Komplotan Curas di Jakarta, Dua Perampok Melawan Akhirnya Ditembak
EKSPOSE: Dua pelaku perampokan digelandang jajaran Satreskrim Polres Indramayu bersama satu penadah barang curian saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
BACA JUGA:Disdikbud Komitmen Cegah Kasus Perundungan di Sekolah
“Atas perbuatan mereka, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Fahri. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: