Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon: Saat Eksekusi, Ada Orang Lain di Rumah?

Kasus Suami Bunuh Istri di Cirebon: Saat Eksekusi, Ada Orang Lain di Rumah?

Moh Mugni Fawaiz atau MM digelandang polisi untuk dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Senin 22 Januari 2024. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Selanjutnya korban diseret ke kamar mandi. Pelaku sempat kembali ke kamar untuk membersihkan darah yang berlumuran di atas kasur. Setelah itu kembali lagi ke kamar mandi lalu membuka pakaian korban dan memandikan korban dengan menggunakan selang di kamar mandi.

BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu 2024, Pemkab dan KPU Menyasar Pemilih Pemula di Al Zaytun

Selanjutnya, ia kembali ke kamar mengambil 4 buah seprai dan selanjutnya korban dibungkus dengan 4 buah seprai. Jasad korban yang sudah dibungkus itu lalu diikat dengan menggunakan tali sebanyak lima tempat.
Pelaku MM kemudian membawa jenazah ke sungai. Di sungai itu, jenazah ditindih dengan menggunakan tiga buah batu sehingga tubuh korban tenggelam ke dalam air. Pelaku juga membuang pakaian milik korban ke sungai.

Pelaku kemudian kembali ke kamar dan membereskan lagi darah yang ada di lantai. Kasur yang berlumuran darah, juga dibawa dan dibuang ke sungai. Jenazah korban sendiri akhirnya ditemukan pada hari Rabu 10 Januari 2024 sektar pukul 15.00 WIB. Lokasi penemuan jenazah di sungai di Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh Unit Tekab Sat Reskrim Polresta Cirebon bersama Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jabar pada hari Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 17. 51 WITA di Jalan Legian Kuta, Denpasar, Bali.

“Memang ini sudah direncanakan. Korban menerima luka tiga tusukan dan satu sayatan. Tusukan di bawah leher, belakang leher, samping ketiak, dan terakhir sayatan golok, menggorok korban untuk memastikan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Kawal Pemilu Aman dan Damai, Lebih dari Seribu Anggota PPK dan PPS Ikuti Bimtek dan ToT

Tapi tidak dalam, karena goloknya tumpul," terang Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 15 tahun penjara. (cep)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: