Terbukti Membunuh, Praka Riswandi Manik dan Dua Prajurit TNI-AD Dituntut Hukuman Mati
HADIR: Terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. -JAWA POS-RADAR INDRAMAYU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: