Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat Ilegal
DITANGKAP: Dua pelaku pengedar obat ilegal atau obat keras tertentu (OKT) ditangkap anggota Polres Indaramayu, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu menangkap dua orang yang berinisal AM (34) dan AH (29) yang diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin alias ilegal atau obat keras tertentu (OKT).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat (20/10) di Kecamatan Indramayu.
Saat ditangkap, ujar Otong, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka AM, dan menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi sebanyak 947 tablet.
Selama interogasi, AM mengakui kepada penyidik bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau izin yang sah.
BACA JUGA:Resmi Ditempati, Kantor BRI Unit Tulungagung Lebih Representatif
BACA JUGA:Bey Machmudin Peringati Hari Santri di Tasikmalaya
Dikatakan Otong, AM mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian orang (DPO).
Dalam kejadian yang sama, kata Otong, tersangka AH ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti berupa 14 tablet obat sediaan farmasi.
“Setelah diinterogas ternyata AH juga erlibat dalam pengedaran obat keras tanpa izin yang sah. AH juga mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membelinya dari seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang," terangnya.
Otong menegaskan, Satuan Reserse Narkoba akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus pengedaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman, Polres Indramayu Beri Penyuluhan Stop Bullying di SMP 1 Sliyeg
BACA JUGA:Tim Aset BPKAD Jabar Terbaik Kategori Maestro Dapat Penghargaan di Ajang The Asset Manager 2023
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Sementara ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar,” pungkasnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: