Polisi Ringkus Pengedar OKT Berikut Barang Bukti

Polisi Ringkus Pengedar OKT Berikut Barang Bukti

Ilustrasi obat-dok-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (26), warga Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat berada di belakang showroom motor pada Selasa (19/9), pukul 18.00 WIB.

“Pelaku tak berkutik saat ditangkap. Saat digeledah, anggota mendapati ratusan tablet barang bukti obat-obatan terlarang,” ujar Otong.

Lebih lanjut, dijelaskannya, barang bukti yang diamankan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 329 tablet yang disembunyilan pelaku dalam kontong kresek warna hitam, berikut uang tunai sebesar Rp 677 ribu.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Komputer, PCNU Indramayu Motivasi Pengurus MWCNU Pahami AD/ART Organisasi dan Perkum NU

BACA JUGA:Tampil Buruk, Timnas Indonesia U-24 Keok, Peluang Lolos Semakin Berat

Dikatakan Otong, uang tersebut diduga merupakan hasil dari penjualan obat terlarang yang dilakukan tersangka. Selanjutnya, semua barang bukti dan tersangka langsung diamankan polisi ke Mapolres Indramayu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang bukti obat tersebut didapat dari temannya yang saat ini DPO,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (oni)

BACA JUGA:Luar Biasa! Baru 7 Hari, LPS Sudah Bayarkan Rp127 Miliar Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu

BACA JUGA:Nasabah BPR KR Indramayu Sujud Syukur, Usai LPS Cairkan Uang Simpanan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: