KPU Indramayu Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Indramayu Pemilu 2024

KPU Indramayu Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Indramayu Pemilu 2024

Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Indramayu dalam Pemilu 2024, sejak Sabtu 19 Agustus 2023.

Pengumuman bisa dilihat di koran Radar Indramayu edisi Senin 21 Agustus 2023, atau di website KPU Indramayu di : kab-indramayu.kpu.go.id

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis, terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Fatoni.

BACA JUGA:Satu Petahana, Empat Wajah Baru Anggota Bawaslu Indramayu Periode 2023-2028

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Persib Bandung vs PSIS : Menang Melawan 9 Pemain, Dua Gol dari Tendangan Pinalti

Fatoni menambahkan, masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan dan disampaikan ke KPU Kabupaten Indramayu.

Dikatakan, tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui website info pemilu KPU. Yakni di https://infopemilu.kpu.go.id. Atau bisa juga disampaikan langsung ke Kantor KPU Indraamayu, di jalan Soekarno Hatta No.1, Pekandangan Indramayu.

Tanggapan atau masukan juga bisa dikirim melalui email : [email protected]

Dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu, dua parpol dipastikan tidak mendaftarkan calon anggota DPRD, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

Total jumlah caleg yang didaftarkan dan masuk dalam DCS sebanyak 575 orang, dengan perincian 366 laki-laki dan 209 perempuan.

BACA JUGA:West Java Forest Festival 2023, Berdayakan Masyarakat Lewat Penjagaan Fungsi Hutan

BACA JUGA:Caleg PKB dari Indramayu dan Cirebon Ikuti Pembekalan Lewat Akademi Kepemimpinan Dipantara

Hampir seluruh partai politik sudah memenuhi kuota caleg perempuan minimal 30 persen. Bahkan sejumlah partai politik memiliki kuota caleg perempuan  diatas 40 persen, seperti PDI Perjuangan (46% perempuan), Nasdem (42%), dan PKS (40%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: